- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kerumunan Holywings di Akhir Pekan Bikin Polisi Turun Tangan


TS
save.indonesia
Kerumunan Holywings di Akhir Pekan Bikin Polisi Turun Tangan

Jakarta - Pelanggaran PPKM level 3 yang terjadi di beberapa cabang Holywings Jakarta baru-baru ini menyita perhatian publik. Selain membuat kerumunan, Holywings juga melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah selama masa PPKM level 3.
Tiga hari berturut-turut pada akhir pekan kemarin, Holywings melanggar aturan PPKM level 3. Tidak hanya dibubarkan oleh aparat, Holywings juga diberikan sanksi tegas atas pelanggaran dan kerumunan tersebut.
Polisi Proses Hukum
Tidak hanya sanksi administratif, proses hukum pidana juga menanti Holywings. Polisi membidik manajemen Holywings atas kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca juga:
Polisi Proses Hukum Manajemen Holywings dengan UU Wabah!
Manajemen Holywings Bakal Diperiksa
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak manajemen Holywings dalam waktu dekat ini.
"Iya kita akan proses. Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara marathon," kata Kombes Yusrim
Wanti-wanti Polisi
Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Polisi Panggil Manajemen Holywings Usai Kerumunan di Kemang-Epicentrum
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.
Kombes Yusri mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melanggar. Pemilik usaha diminta memperhatikan kebijakan pemerintah.
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan, baik itu di kafe-kafe atau di tempat-tempat hiburan. Ketentuannya sudah jelas PPKM level 3, kami tidak segan-segan menindak dengan tegas," tegasnya.
Pelanggaran di 3 Outlet Holywings PIK-Kemang
Tim gabungan Polda Metro Jaya setidaknya sudah menindak 3 kali pelanggaran yang dilakukan Holywings di 3 cabang Jakarta. Razia pertama dilakukan tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, di Holywings PIK, Ruko Crown Golf Marina Blok B No.52 - 56 , Jl. Pantai Indah Kapuk Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Razia tersebut dilakukan pada Jumat (3/9) pukul 22.00 WIB. Saat dirazia, Holywings PIK ditemukan masih beroperasi. Padahal, sesuai ketentuan di masa PPKM level 3 Jakarta, operasional kafe hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Pengecekan dan pemeriksaan didapati pelanggaran jam operasional dan pengunjung melebihi kapasitas. Selanjutnya pengunjung di minta kembali ke rumah masing-masing," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9) dini hari.
Tim gabungan Polda Metro Jaya setidaknya sudah menindak 3 kali pelanggaran yang dilakukan Holywings di 3 cabang Jakarta. Razia pertama dilakukan tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, di Holywings PIK, Ruko Crown Golf Marina Blok B No.52 - 56 , Jl. Pantai Indah Kapuk Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Razia tersebut dilakukan pada Jumat (3/9) pukul 22.00 WIB. Saat dirazia, Holywings PIK ditemukan masih beroperasi. Padahal, sesuai ketentuan di masa PPKM level 3 Jakarta, operasional kafe hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Pengecekan dan pemeriksaan didapati pelanggaran jam operasional dan pengunjung melebihi kapasitas. Selanjutnya pengunjung di minta kembali ke rumah masing-masing," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9) dini hari.
Hal serupa juga terjadi di Holywings Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tim gabungan Ditnarkoba Polda Metro Jaya menemukan Holywings Epicentrum masih buka hingga larut malam.
"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan. (Pelanggaran) jam operasional," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9).
Sidak dilakukan pada Minggu (5/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.
Sementara itu, tim patroli gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, menemukan adanya kerumunan di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. Polisi saat itu mendapati Holywings Tavern Kemang buka hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (5/9) dini hari.
Tak hanya melanggar jam operasional, Holywings Tavern Kemang juga ditemukan penuh sesak pengunjung. Petugas gabungan kemudian membubarkan para pengunjung.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
sumber berita
Nah, setelah pelanggaran berulang, akhirnya diproses pidana manajemennya oleh kepolisian !
0
1.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan