Kaskus

News

KkunyukAvatar border
TS
Kkunyuk
Mendidih! Novel 212 Kecam Penangkapan Yahya Waloni: Dia itu Paham Agama!
Mendidih! Novel 212 Kecam Penangkapan Yahya Waloni: Dia itu Paham Agama!

Wasekjen DPP Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin turut mengomentari penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diduga telah menghina atau merendahkan agama Kristen. Novel mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti negara salah kaprah memahami kepercayaan.

Melalui keterangan resminya, Novel menilai, Yahya Waloni tidak merendahkan kepercayaan apapun. Alih-alih menghina dan menista, menurutnya, penceramah berdarah Sulawesi tersebut sedang memperkuat iman para jamaahnya.

“Salah kaprah di negeri ini tentang mana yang menista, mana menjaga akidah,” ujar Novel Bamukmin, dikutip dari JPNN, Sabtu 28 Agustus 2021. 

Mendidih! Novel 212 Kecam Penangkapan Yahya Waloni: Dia itu Paham Agama!

Menurut Novel, Yahya Waloni merupakan mualaf yang memahami agama sebelumnya, yakni Kristen. Kini, kata dia, Yahya sedang mendalami ajaran baru yang telah dianutnya sejak 15 tahun lalu. Sehingga, secara keilmuwan, pemuka agama yang berusia 50 tahun tersebut dirasa cukup mumpuni.

“Yahya Waloni itu paham akan agama sebelumnya dan akhirnya sadar menjadi mualaf lalu melakukan pendalaman tentang Islam,” terangnya.

Tokoh senior FPI itu mengeklaim, lantaran Yahya makin memahami perbedaan dua agama tersebut, akhirnya terpanggil untuk menyampaikan pendapatnya terkait dua agama itu.

“Tupoksinya harus memberikan pemahaman yang jelas dan gamblang kepada umat dan begitu pun apa yang disampaikan oleh para pendeta,” tegasnya.

Mendidih! Novel 212 Kecam Penangkapan Yahya Waloni: Dia itu Paham Agama!


Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021. 

Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.

“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada
Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Mujahidin

Mendidih! Novel 212 Kecam Penangkapan Yahya Waloni: Dia itu Paham Agama!

emoticon-Perancis
Diubah oleh Kkunyuk 28-08-2021 12:21
aloha.duarrAvatar border
b.omatAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.4K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan