Kaskus

News

lindungibaliAvatar border
TS
lindungibali
Jokowi dan Menkes Disomasi Soal Booster Vaksin COVID-19, Ada Apa?
Jakarta -

Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi LaporCovid-19 dan sejumlah organisasi termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), perihal polemik vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 ketiga. Seperti yang diketahui, belakangan heboh para pejabat mengaku terang-terangan mendapat vaksin booster saat total nakes yang divaksinasi booster baru 34 persen.

Pasalnya, ketimpangan cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua juga masih terjadi di sejumlah daerah. Dalam laporan LaporCovid-19, jumlah stok vaksin terbatas di Kendari saat banyak warga yang membutuhkan vaksin demi sertifikat sebagai syarat perjalanan.

Hal serupa juga terjadi di Batam hingga Kepulauan Riau yang terpaksa menghentikan vaksinasi karena stok vaksin COVID-19 terbatas. Ketimpangan lebih lanjut terjadi di Karimun, vaksinasi rupanya terhenti sejak 19 Juli.

"Ketersediaan vaksin yang terbatas disalurkan tidak secara setara sehingga bertentangan dengan panduan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan," tegas LaporCovid-19.

"Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster padahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan. Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin 1," sambung laporan tersebut, dirilis dari situs resmi.


Maka dari itu, layangan somasi dari LaporCovid-19 yang melibatkan sejumlah LBH hingga aliansi BEM sejumlah universitas, dan ICW, sepakat meminta Jokowi merilis data lengkap sejumlah orang yang sudah menerima vaksin booster.

"Membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya," demikian poin kedua yang didesak somasi tersebut.

"Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan," akhir tulisan surat tersebut.


beritanya

Layak disomasi, datanya mesti dibuka. Masih timpang kok para pejabat malah dapat vaksin booster ketiga?
indoheadlinesAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan indoheadlines memberi reputasi
2
1.7K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan