- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Pendukung HRS Berlarian di Cempaka Putih


TS
gabener.edan
Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Pendukung HRS Berlarian di Cempaka Putih

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, massa datang berjalan kaki menuju ke PT DKI Jakarta. Lalu lintas tampak tersendat.
Polisi menghadang massa di seberang ITC Cempaka Mas. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke aras massa.
Massa kemudian terpecah dan berlarian. Beberapa lari ke halte busway yang ada di lokasi, ada juga yang lari ke arah Senen.
Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dipasang kawat berduri. Kawat berduri itu memanjang hingga ratusan meter dari sebelum pengadilan terus hingga melewati pengadilan.
Selain itu, kendaraan taktis polisi juga berjaga menutup jalan terlihat ada mobil water cannon, pengurai massa, hingga mobil barracuda. Selain itu polisi bersenjata laras panjang dan memakai motor thrill juga berjaga di lokasi.
Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dijaga oleh polisi. Semua titik di sekitar Pengadilan Tinggi dijaga termasuk Gedung BPJS yang tepat berada di Pengadilan Tinggi DKI juga dijaga polisi.
Putusan Banding HRS di Kasus Swab Ditolak
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar
https://news.detik.com/berita/d-5701...-cempaka-putih
Tunggu waktunya koronak berpesta akibat ulah gerombolan sampah

Mana sekolah tatap muka sudah mau di mulai pula







b.omat dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.8K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan