- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fatwa Ulama Aceh: Pemimpin Muslim Halalkan Maksiat Hukumnya Haram-Murtad


TS
valkyr9
Fatwa Ulama Aceh: Pemimpin Muslim Halalkan Maksiat Hukumnya Haram-Murtad

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang ditujukan kepada para pemimpin muslim. Pemimpin diminta tidak melegalkan kemaksiatan, khususnya di Bumi Serambi Mekah.
Fatwa tentang 'Pemimpin Muslim yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam' dikeluarkan pada Kamis (26/8/2021). Ada enam poin yang diatur dalam fatwa tersebut.
Pada poin pertama fatwa disebutkan, pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberi amanah dan tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Poin kedua dijelaskan pengertian kemaksiatan.
Dalam fatwa itu, pemimpin muslim diwajibkan melahirkan regulasi kebijakan dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum. Selain itu, pemimpin muslim dilarang melegalkan kemaksiatan.
"Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram," bunyi poin empat fatwa tersebut.
"Pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati oleh ulama atau ijmak, baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi, hukumnya adalah haram dan murtad," demikian isi poin lima.
Selain itu, fatwa itu mengatur agar masyarakat wajib menaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang substantif.
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa yang dikeluarkan ulama Aceh itu diharapkan menjadi pegangan bagi semua pemimpin. Dia menyebut fatwa itu dikeluarkan bukan karena rasa kebencian ulama kepada siapa pun.
"Dan menjadi perlindungan agar jangan sampai dalam menjalankan kewenangan itu tidak mendapat rida Allah SWT, bahkan sampai pada keluar dari Islam," kata Teungku Faisal.
https://news.detik.com/berita/d-5699...004.1609585657
Antara melegalkan dan menghalalkan itu dua hal yg (jauh) berbeda.. Masa ulama aceh itu tidak tahu bedanya??..

Pemerintah melegalkan (sesuai aturan) miras itu bukan berarti miras menjadi halal..

Sama seperti pernikahan d bawah umur atau nikah siri itu ilegal.. Tapi apa status pernikahan tsb jadi haram??..

Bagaimana dengan kaum yg membuat hukum syariah versi sendiri kaya hukuman zinah bagi yg sudah menikah itu cuma d cambuk.. Mereka itu murtad ato tidak??..




Diubah oleh valkyr9 28-08-2021 09:53






pakisal212 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.5K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan