- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bupati Jember: SK Honor Pemakaman Covid Lanjutan Bupati Faida


TS
User telah dihapus
Bupati Jember: SK Honor Pemakaman Covid Lanjutan Bupati Faida
Bupati Jember: SK Honor Pemakaman Covid Lanjutan Bupati Faida
CNN Indonesia
Jumat, 27/08/2021 19:30
Bupati Jember Hendy ungkap soal honor pemakaman Covid-19. (Tangkapan layar instagram @hendysiswantojember)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Jember Hendy Siswanto buka suara terkait aturan pemberian honor pemakaman Covid-19 yang diterimanya sampai Rp70 juta. Ia menyebut pemberian honor itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
"Memakai SK Bupati," kata Hendy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga, kata Hendy, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
"Sudah berjalan mulai tahun 2020 saat ada Covid. Saya melanjutkan SK tersebut di bulan Maret 2021," ucapnya.
Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman.
Berdasarkan ketentuan itu, Hendy menyebut dirinya mendapatkan honor sebesar Rp100 ribu dari setiap pemakaman pasien Covid-19.
Adapun alasan total honor yang ia terima bisa sampai mencapai Rp70 juta itu dikarenakan jumlah pasien yang meninggal pada periode Juni-Juli 2021 memang tinggi.
"Di bulan Juni dan Juli yang meninggal sangat tinggi sampai lebih dari 1.000 orang," kata Hendy.
Kemenkeu Soal Bupati Terima Honor Pemakaman: Takada di Aturan
Meski begitu, saat dicek, dalam SK tersebut sebenarnya tidak ditulis mengenai pemberian honor untuk petugas pemakaman pemakaman.
CNNIndonesia.com sudah menanyakan perihal detail ketentuan terkait pemberian honor tersebut, namun Hendy belum juga merespons.
Sebelumnya, acuan aturan terkait penerimaan honor pemekaman Covid-19 yang diterima oleh Hendy dipertanyakan.
DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyatakan honor pemakaman yang diterima Hendysah. Ia menyebut ketentuan itu sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan PMK tersebut sejatinya tidak mengatur soal pemberian honor dalam rangka penanganan covid-19.
"Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021, tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan covid-19," ujar Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
Usut Honor Pemakaman Covid Bupati Jember, Polisi Periksa BPBD
(dal/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-bupati-faida.
die yg tanda tangan die yg nerima duit...
sapa blg pejabat ga senang ada copid






falin182 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
936
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan