Kaskus

News

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Keterisian Tempat Tidur RS Covid di Jakarta Sudah di Bawah 25%
Keterisian Tempat Tidur RS Covid di Jakarta Sudah di Bawah 25%

Bisnis, JAKARTA– Kabar bagus untuk warga DKI Jakarta, karena tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Ibu Kota sudah di bawah 25 persen.

"Kalau Anda tanya, BOR sudah 22 persen sekarang. Bisa dilihat bahwa pergerakan BOR di Jakarta sudah makin rendah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies di Balai Kota Jakarta sebagaimana dilansir Antara pada Rabu (25/8/2021) malam WIB.

Dari 8.745 tempat tidur isolasi, lanjutnya, yang digunakan pasien Covid-19 saat ini hanya 1.896 tempat tidur. Kondisi yang sama juga terlihat dari keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU). Sementara itu, dari 1.468 tempat tidur ICU yang tersedia, hanya terpakai 586 tempat tidur.

Anies menambahkan sekitar 24 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan saat ini bukan warga DKI Jakarta. "Setiap ada kapasitas rumah sakit kita itu sekitar 24 sampai 30 persen adalah warga luar Jakarta dari angka BOR kita. Jadi, warga Jakarta sendiri (yang dirawat) di bawah 22 persen."

Baca : Indonesia Pakai 5 Vaksin Covid-19, Ini Efektivitasnya Masing-Masing

Rendahnya BOR di Jakarta menjadi salah satu indikator penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3. Jakarta menerapkan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

"Penurunan level sudah ada ukurannya, misalnya BOR-nya, mobilitas, kasus baru. Jadi, sudah ada kriterianya dan dari situ bisa kita lihat dengan objektif," kata Anies.

Dengan penerapan PPKM Level 3, Anies mengizinkan pembukaan kembali tempat ibadah dengan catatan petugas dan pengguna tempat ibadah harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

“Ini kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik,” kata Anies.

Masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.





Diubah oleh deganijo001 26-08-2021 15:45
0
600
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan