Kaskus

News

faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Kasus Asabri, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, & Heru Hidayat juga Didakwa TPPU

Selasa, 17 Agustus 2021 12:18Reporter : Bachtiarudin Alam

 

 


Kasus Asabri, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, & Heru Hidayat juga Didakwa TPPUilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya dijerat dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.


"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (16/8).


Dalam dakwaan Subsidiair, jaksa menduga tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperoleh dari hasil Tindak Pidana dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, sehingga merugikan negara sebanyak Rp22,78 triliun.


Pencucian uang yang dilakukan ketiga terdakwa mulai dari pembelian sejumlah bidang tanah dan bangunan. Lalu, pengambilalihan perusahaan, melakukan pembelian kapal, pembelian saham serta pembelian kendaraan bermotor.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.


Atas perbuatanya ketiga terdakwa pun turut didakwa JPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Selain itu, Benny, Jimmy, dan Heru turut didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun bersama keempat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.


Sementara untuk pembacaan dakwaan kepada Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, karena tengah dibantarkan akibat terpalar Covid-19.


Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [lia]


sumber

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
548
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan