news.bplnAvatar border
TS
news.bpln
Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Bikin Oknum TNI Ditahan


Bima - Video Serka S menendang kepala seorang pria agar tetap dekat knalpot sepeda motor viral di media sosial (medsos). Serka S pun ditahan Polisi Militer atas tindakan tersebut.
Sejatinya, Serka S sedang menghukum pria tersebut karena menggunakan knalpot bising di sepeda motornya. Secara peraturan berlalu lintas, pemasangan knalpot brong memang dilarang.

Knalpot brong juga kerap dikeluhkam masyarakat karena bunyinya yang bising. Tak jarang, penggunaan knalpot racing juga memicu keributan sesama pengguna jalan.

Serka S memberi sanksi kepada pria tersebut untuk merasakan sendiri atas perasaan tidak nyaman karena knalpot bising yang dipasang.

Dalam video yang beredar, tampak Serka S berada di atas sepeda motor yang menyala. Kaki kanannya terangkat dari tanah dan mengarah ke pria yang ada di depan moncong knalpot racing.

Gas sepeda motor digeber Serka S hingga pol. Pria yang sedang dihukum pun terlihat menjauh saat suara knalpot sepeda motor itu meraung keras.

Melihat hal itu, Serka S lalu menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Sanksi dari TNI AD

Video viral tersebut banyak mendapat tanggapan dari warganet. Ada warganet yang mendukung sanksi 'kuping digeber' kepada pemotor yang menggunakan knalpot racing, ada pula yang menyayangkan aksi Serka S menendang kepala.

TNI AD mengambil tindakan. Serka S yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima dinilai melakukan pelanggaran karena menendang kepala warga.

"(Serka S) dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran pers, Selasa (15/8).

Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Lalu seorang pria diamankan berikut satu sepeda motornya.

Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya.

Serka S diproses hukum oleh Subdenpom IX/2-2 Bima (Screenshot video viral)

"Saat (pesepeda motor) diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," katanya.

Pembinaan Harus Manusiawi
Danrem 162/Wira Bakti (WB) NTB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan pembinaan kepada warga harus dilakukan dengan lebih manusiawi.

"Sebelum meluas, maka kami mengambil langkah. Ibaratnya sebelum seorang anak dihukum ramai-ramai, saya sebagai bapaknya anggota (TNI) ini, kita amankan dulu di Denpom," kata Brigjen Rizal saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/8).

Serka S ditahan agar tidak ada lagi personel TNI khususnya di bawah naungan Korem 162/WB yang menegur warga dengan tidak manusiawi.

"Kita amankan tujuannya untuk dibina, supaya tidak lagi melakukan pembinaan dengan cara-cara seperti itu. Harusnya manusiawi lah jangan kasar-kasar," ujarnya.

Rizal menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan Serka S yang memaksa menempelken telinga warga ke knalpot. Hal ini meski maksud dan tujuannya untuk membina warga agar lebih tertib.

"Ini benar untuk mengingatkan anak-anak, tapi caranya yang salah. Kan tidak harus seperti itu, kan cukup bisa diberi tahu jangan gunakan knalpot racing," jelasnya.

"Bisa ditegur dengan hukuman sit up dan push up. Ini kan hukuman kepala dimasukkan ke knalpot, di gas-gas ditendang kepalanya. Makanya sebelum ini mencuat, kita redamkan dulu kita amankan dulu," lanjutnya.

Serka S Ternyata Hukum Keponakan Sendiri

Ternyata, pria yang dalam video viral yang kepalanya ditendang merupakan kemenakan dari Serka S sendiri.

"Untung saudaranya sendiri, ini kan ponakannya sendiri, saya takut sama orang lain lebih bahaya, lebih ramai lagi. Tentara caranya begitu nggak boleh menghukum siapapun dengan cara seperti itu," tuturnya.

Serka S saat ini masih diperiksa di Denpom dengan status ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih banyak proses yang harus dilakukan untuk menilai kesalahan Serka S.

"Kalau di TNI banyak aturannya dan aturannya beda dengan sipil yang cuma KUHP. Di TNI ada KUHPM, aturan internal dan lainnya. Dia itu sudah melanggar aturan hukum TNI maupun umum. Di TNI karena aturannya seperti itu, makanya kita masukan di Denpom untuk diperiksa dulu. Nanti dia tersangka atau tidaknya setelah ada auditorium militer," tegasnya.

Rizal mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat perintah hingga telegram kepada Kodim 1608/Bima agar setiap prajurit tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama kepada warga.

"Sudah buat SP telegram perintah kepada prajurit supaya tidak mengulangi, himbauan kepada masyarakat. Kodim Bima menyampaikan secara langsung, saya selalu Danrem sudah membuat itu kepada Dandim untuk disampaikan kepada prajurit," terangnya.

https://news.detik.com/berita/d-5687...-tni-ditahan/2
Diubah oleh news.bpln 19-08-2021 03:59
asamboigan
screamo37
viniest
viniest dan 21 lainnya memberi reputasi
22
9.9K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan