Kaskus

News

vianilimardiAvatar border
TS
vianilimardi
Gelapkan Ratusan Juta, Eks Kasir Gereja di Denpasar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kasir Gereja di Denpasar Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka


Gelapkan Ratusan Juta, Eks Kasir Gereja di Denpasar Ditetapkan Sebagai Tersangka

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menahan seorang mantan kasir gereja, Unun Hardinansi Neno, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan uang milik GPIB Maranatha, Denpasar, Bali.

Sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka,-red). Selanjutnya silakan konfirmasi ke Wadir atau Kasubdit," ujar Dir Reskrimum

Neno masuk ruang tahanan Mapolda Bali usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.


Sementara itu, penyidik yang memeriksa tersangka, Kompol I.G.N Suta Astawa menjelaskan bahwa hari ini tersangka menjalani pemeriksaan akhir untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan.

"Ya sudah ditahan. Hari ini pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, Unun Hardinansi Neno ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan usai diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp 289.270.285,-

Terkait penetapan tersangka itu, dikonfirmasi secara terpisah Kuasa Hukum tersangka Marthen Boiliu, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan dua opsi untuk menghadapi hal itu.

"Kami menyiapkan dua opsi langkah hukum klien saya. Yaitu sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atau menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana," jelas Marthen.


Adapun sebelumnya, atas kasus itu pihak gereja membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar, di Japan Surapati no 11 Denpasar sesuai pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Kronologis kejadian bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015.

Lalu, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari 2019 – Maret 2019) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019.

Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan Cash Opname.

Dari sana terdapat selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp.289.070.875,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

https://bali.tribunnews.com/2021/06/...rsangka?page=2

Biasanya yang nyolong uang persembahan adalah pendetanya, tumben ini kasirnya yang kena.

Dulu ada kasus jemaat nuntut kepala Gereja yang dianggap korupsi 4.7 Triliun, dan pendeta anak saling tuntut dengan pendeta yg juga bapak kandungnya sendiri karena rebutan jadi pengurus gereja.

Cek dibawah

Dugaan Korupsi Dana Gereja Rp 4,7 Triliun, Jemaat Saling Lapor
[url=https://regional.kompas.com/read/2013/03/11/19424221/~Regional~Jawa]https://regional.kompas.com/read/2013/03/11/19424221/~Regional~Jawa[/url]
Diubah oleh vianilimardi 17-08-2021 18:48
nomoreliesAvatar border
meooongAvatar border
jazzcousticAvatar border
jazzcoustic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan