- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dukung Formula E Jakarta 2022 Terselenggara, F-PKS: Berdayakan Ekonomi


TS
goldjempol
Dukung Formula E Jakarta 2022 Terselenggara, F-PKS: Berdayakan Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani mengatakan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung program Formula E terselenggara di tahun 2022. Menurut Yani, ajang balap mobil listrik itu akan memberdayakan ekonomi Jakarta yang sedang terpuruk.
"Nanti kan bagaimana hotel-hotel, tempat-tempat perbelanjaan hidup kalau orang (turis) ada datang (karena Formula E) sehingga ekonomi berdaya," ucap Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).
Yani mengatakan, penyelenggaraan Formula E juga menguntungkan bagi city branding Jakarta sebagai kota megapolitan dunia.
Dia mengatakan, ajang Formula E bisa memberikan nama baik Jakarta, bahkan Indonesia di kancah internasional.
"Karena kegiatan itu diliput di tingkat dunia," ucap dia.
Keuntungan ketiga, kata Yani, ajang Formula E akan menambah semangat kampanye kendaraan bebas polusi.
"Saya kira ini bagus untuk langit biru Jakarta, sehingga masyarakat tahu tentang masalah polusi," kata dia.
Fraksi PKS menilai tidak ada alasan fraksi partai lain untuk melakukan interpelasi jika melihat tiga keuntungan penyelenggaraan Formula E tersebut.
"Enggak ada celah untuk dilakukan interpelasi. Karena apa yang sudah disampaikan sudah begitu jelas, interpelasi (dimaksud) untuk meminta keterangan, (sedangkan) udah jelas disampaikan. Saya kira enggak perlu lagi diminta interpelasi karena memang semuanya sudah dijelaskan secara gamblang," kata dia.
Diketahui dua fraksi yang sempat menggulirkan wacana interpelasi atas penyelenggaraan Formula E adalah Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI. Namun belakangan PDI-P menarik lagi sikapnya karena menunggu studi kelayakan baru pasca pandemi dari PT Jakarta Propertindo.
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ayakan-ekonomi
"Nanti kan bagaimana hotel-hotel, tempat-tempat perbelanjaan hidup kalau orang (turis) ada datang (karena Formula E) sehingga ekonomi berdaya," ucap Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).
Yani mengatakan, penyelenggaraan Formula E juga menguntungkan bagi city branding Jakarta sebagai kota megapolitan dunia.
Dia mengatakan, ajang Formula E bisa memberikan nama baik Jakarta, bahkan Indonesia di kancah internasional.
"Karena kegiatan itu diliput di tingkat dunia," ucap dia.
Keuntungan ketiga, kata Yani, ajang Formula E akan menambah semangat kampanye kendaraan bebas polusi.
"Saya kira ini bagus untuk langit biru Jakarta, sehingga masyarakat tahu tentang masalah polusi," kata dia.
Fraksi PKS menilai tidak ada alasan fraksi partai lain untuk melakukan interpelasi jika melihat tiga keuntungan penyelenggaraan Formula E tersebut.
"Enggak ada celah untuk dilakukan interpelasi. Karena apa yang sudah disampaikan sudah begitu jelas, interpelasi (dimaksud) untuk meminta keterangan, (sedangkan) udah jelas disampaikan. Saya kira enggak perlu lagi diminta interpelasi karena memang semuanya sudah dijelaskan secara gamblang," kata dia.
Diketahui dua fraksi yang sempat menggulirkan wacana interpelasi atas penyelenggaraan Formula E adalah Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI. Namun belakangan PDI-P menarik lagi sikapnya karena menunggu studi kelayakan baru pasca pandemi dari PT Jakarta Propertindo.
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/...ayakan-ekonomi




Kkunyuk dan meooong memberi reputasi
2
2K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan