- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sosok 2 Pensiunan Jenderal era SBY Jadi Terdakwa Korupsi ASABRI Rp22,7 T: Harta Rp41M


TS
serdadu.kpk
Sosok 2 Pensiunan Jenderal era SBY Jadi Terdakwa Korupsi ASABRI Rp22,7 T: Harta Rp41M
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
Dua pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.
Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Seperti diketahui Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan lainnya juga merupakan tervonis hukuman seumur hidup kasus Jiwasraya melakukan korupsi lewat saham gorengan sejak tahun 2012.
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).
Profil Pensiunan Jenderal
Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.
Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.
Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.
Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.
Namun, Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari tuntutan pada Juli 2004.
Ketika pensiun, Adam mendapat jabatan sebagai Direktur Utama PT Asabri pada 2009-2016.
Pada 2012, ia diduga menyelewengkan dana investasi Asabri.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016 menunjukkan Adam memiliki harta Rp10.494.208.666 atau Rp10 miliar lebih.
Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982.
Selama bertugas, Sonny pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen Mabes TNI pada 2010.
Ia juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi pada 2012 hingga Komandan Sesko TNI pada 2014.
Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP
Setelah itu, Sonny Widjaja menerima jabatan Direktur Utama PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri.
Berdasarkan data LHKPN tertanggal 3 April 2020, Sonny memiliki total kekayaan Rp 31.185.333.314 atau Rp31 milliar rupiah lebih.
Kini, baik Adam Damiri maupun Sonny Widjaja akan dijerat pidana dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://www.kompas.tv/amp/article/20...n-ham?page=all


Dua pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.
Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Seperti diketahui Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan lainnya juga merupakan tervonis hukuman seumur hidup kasus Jiwasraya melakukan korupsi lewat saham gorengan sejak tahun 2012.
Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021).
Profil Pensiunan Jenderal
Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI.
Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.
Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.
Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.
Namun, Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari tuntutan pada Juli 2004.
Ketika pensiun, Adam mendapat jabatan sebagai Direktur Utama PT Asabri pada 2009-2016.
Pada 2012, ia diduga menyelewengkan dana investasi Asabri.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016 menunjukkan Adam memiliki harta Rp10.494.208.666 atau Rp10 miliar lebih.
Sementara, Sonny Widjaja adalah lulusan Akmil tahun 1982.
Selama bertugas, Sonny pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen Mabes TNI pada 2010.
Ia juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi pada 2012 hingga Komandan Sesko TNI pada 2014.
Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP
Setelah itu, Sonny Widjaja menerima jabatan Direktur Utama PT Asabri meneruskan jejak Adam Damiri.
Berdasarkan data LHKPN tertanggal 3 April 2020, Sonny memiliki total kekayaan Rp 31.185.333.314 atau Rp31 milliar rupiah lebih.
Kini, baik Adam Damiri maupun Sonny Widjaja akan dijerat pidana dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://www.kompas.tv/amp/article/20...n-ham?page=all


Diubah oleh serdadu.kpk 15-08-2021 15:51






joeco123 dan 7 lainnya memberi reputasi
4
2.8K
92


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan