joko.winAvatar border
TS
joko.win
PN Jakpus Menangkan Moeldoko Atas kubu AHY, Kubu Moeldoko Sebut Kunci Menang di PTUN
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan kubu Moeldoko dan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8).

Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan ini menjadi kunci bagi pihaknya untuk memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Saat ini kubu Moeldoko tengah menggugat Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Rahmad menyebut, putusan PN Jakarta Pusat menegaskan penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang sah secara hukum.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum. Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," ujar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto, Akan Pelajari Putusan PN Jakpus


Kata Rahmad, kubu AHY harus membuka mata terhadap putusan ini bahwa KLB Deli Serdang tidak mengada-ngada. Kubu Moeldoko menunggu pertarungan ronde kedua di PTUN.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan AD/ART tahun 2020 Partai Demokrat bermasalah dan menabrak konstitusi. AD/ART itu kata dia dibuat tanpa persetujuan Kongres.

"Itu adalah AD ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD ART th 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai. Itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

"Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis (12/8).

Jika menang di PTUN maka DPP partai Demokrat yang diproklamasikan 41 akan dipimpin oleh Moeldoko, karena kantor Demokrat proklamasi 41 dibeli dari uang kader partai dan sudah menjadi asset Demokrat. Namun, jika kalah nantinya di PTUN maka kubu Moeldoko akan mengajukan banding dan melakukan kasasi. 

“Karena ini adalah sebuah perjuangan untuk menegakkan keadilan, menegakkan demokrasi didalam partai Demokrat, kita tidak ingin partai dipimpin oleh orang tirani, dipimpin oleh orang otoriter dan tidak ingin dipimpin oleh orang-orang yang membohongi rakyat,” ujar Rahmad.




https://www.google.com/amp/s/m.merde...g-di-ptun.html
b.omat
secer.makanta1k
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan