- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
15 Camat Karaoke Tanpa Masker Terancam Denda Maksimal Rp 100 Ribu


TS
yus.to.ro
15 Camat Karaoke Tanpa Masker Terancam Denda Maksimal Rp 100 Ribu
Quote:

Kabupaten Tegal - Sebanyak 15 orang camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang berkumpul tanpa masker dan karaoke di masa pandemi COVID-19 dinyatakan melanggar peraturan bupati soal protokol kesehatan. Sesuai aturan tersebut, sanksinya adalah denda maksimal Rp 100 ribu.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Tegal, kami telah melakukan pemanggilaan 19 orang saksi, baik 15 camat maupun orang yang berada di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, di Mapolres Tegal, Jumat (13/8/2021).
Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan bahwa 15 orang camat tersebut telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.

"Adapun hasil penyelidikan disimpulkan, para camat itu menghadiri kegiatan di kantor Kecamatan Slawi dengan melanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sehingga berdasarkan gelar perkara bisa disimpulkan telah melanggar pasal pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19," jelasnya.
Untuk tindak lanjut penanganan kasus ini, polisi menyerahkan kepada Satpol PP selaku pihak yang memiliki kewenangan seperti diatur dalam perbup tersebut.
"Penanganan selanjutnya, kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang seperti yang diatur dalam Perbup untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar prokes tersebut," papar Dewa.
Dewa menambahkan, polisi tidak menerapkan pasal 3 UU Kekarantinaan Kesehatan. Alasannya, tindakan para camat ini tidak menimbulkan penularan virus Corona dan tidak muncul klaster baru. Dewa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta data di Kabupaten Tegal untuk mengetahui apakah timbul klaster COVID-19 akibat dari kegiatan 15 camat tersebut.
"Sejauh ini, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2021, hasil pendataan klaster belum ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Asisten I Sekda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, mengatakan pihaknya baru akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan kasus 15 camat dari Polres Tegal.
"Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup nomor 42, disebutkan bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu," ungkap Dadang.
Dadang menambahkan, sesuai fungsinya Satpol PP akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara ini.
"Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas COVID-19, Satpol PP selaku bidang penegakan hukum dan disiplin," imbuh Dadang.
(rih/mbr)
https://news.detik.com/berita-jawa-t...al-rp-100-ribu
Alhamdulillah yg mau karokowean silahkan

Diubah oleh yus.to.ro 13-08-2021 20:49






ivanind dan 2 lainnya memberi reputasi
3
791
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan