Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta Dinilai Bertentangan dgn Penanggulangan COVID
Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta Dinilai Bertentangan dgn Penanggulangan COVID

Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mendapat kiriti dari Pengamat transportasi, Edison Siahaan. Pemberlakuan kembali ganjil genap pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta dinilai tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat.

Ia meyakini, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.

"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," kata Edison kepada Merahputih.com, Kamis (12/8).

Edison menyebut, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum lainnya.

Ia juga menilai bahwa tidak ada korelasinya antara pemberlakuan ganjil genap dengan upaya mencegah penularan COVID-19. Karena, tujuan awal diberlakukannya ganjil genap adalah untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria, karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

"Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penularan virus COVID-19," jelas Edison yang juga Ketua Indonesia Traffic Watch ini.

Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta Dinilai Bertentangan dgn Penanggulangan COVID

Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).

Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.

Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19.

Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus. Ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan.

Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas. Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.

Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini


Sumber
kabarotocom
newsbolaskor
side.id
side.id dan 2 lainnya memberi reputasi
3
726
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan