- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tantang Jokowi Soal Gambar Indonesia Raya, Rachland Nashidik: Tangkap Saya


TS
serdadu.kpk
Tantang Jokowi Soal Gambar Indonesia Raya, Rachland Nashidik: Tangkap Saya
Terkini.id, Jakarta - Nama Politisi Demokrat, Rachland Nashidik sontak menjadi perbincangan publik usai mengunggah gambar lagu Indonesia Raya untuk menyindir Presiden Jokowi.
Bahkan, sejumlah netizen di media sosial menggaungkan tagar 'Tangkap Rachland Nashidik' lantaran mereka menilai unggahan gambar kader Demokrat tersebut telah menistakan lagu Indonesia Raya dan mengolok lambang negara Pancasila dan bendera merah putih.
Menanggapi tagar tersebut, Rachland pun menantang Presiden Jokowi agar dirinya ditangkap sesuai harapan netizen yang disebutnya sebagai pendukung Jokowi.
Selain itu, Rachland juga menantang Jokowi agar menangkap pembuat gambar tersebut dan pihak-pihak yang telah lebih dulu memposting gambar lagu Indonesia Raya itu sebelum dirinya.
Hal itu disampaikan Rachland Nashidik lewat cuitannya di Twitter, seperti dilihat pada Senin 9 Agustus 2021.
"Ayo, Jokowi dan Polisi, penuhilah harapan para pendukung Anda yang sudah berpayah payah begini. Tangkap saya. Tangkap pembuat gambar," cuit Rachland Nashidik.
Rachland dalam cuitannya itu juga menyebut bahwa demokrasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi telah mati.
Baca Juga: Rachland Nashidik Singgung Lagu Indonesia Raya, Netizen Geram: Banngsat Kau
"Mari bersama kita catat pada kertas sejarah Republik ini bahwa dibawah Anda demokrasi: mati," tuturnya.
Sebelumnya, Rachland Nashidik telah menjelaskan bahwa gambar lagu Indonesia Raya yang ia unggah tersebut sebagai tanggapan dari warganet yang meminta agar SBY melukis Hambalang.
"Kasus pemicu kejahatan peretasan agaknya gambar di bawah. Saya mengunggah gambar sebagai jawaban pada akun yang minta Pak SBY melukis Hambalang. Kita tahu, Cebongs selalu menyangkutkan apapun tentang Pak SBY dan Demokrat dengan Hambalang, meski kasus sudah lama selesai diadili," ujar Rachland.
Baca Juga: Sindir Para Elite Politik soal Baliho, Husin Shihab: Nafsu Birahi Politiknya Terlalu Tinggi
Adapun Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian larangan penghinaan terhadap lagu kebangsaan tercantum dalam Pasal 64 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam pasal 64 huruf a tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 70 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 64 huruf b dikatakan “setiap orang dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 71 ayat (1) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dari kasus ini jelas bahwa perbuatan pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, telah melanggar Pasal 57 huruf a, Pasal 64 huruf a, Pasal 64 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu juga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari ketentuan khusus tersebut, pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia, maka terhadap pelaku bisa saja dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh tahun). Akan tetapi kalau pelaku masih dibawah umur atau seorang anak, maka pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
https://www.google.com/amp/s/amp.ter...-tangkap-saya/






Bahkan, sejumlah netizen di media sosial menggaungkan tagar 'Tangkap Rachland Nashidik' lantaran mereka menilai unggahan gambar kader Demokrat tersebut telah menistakan lagu Indonesia Raya dan mengolok lambang negara Pancasila dan bendera merah putih.
Menanggapi tagar tersebut, Rachland pun menantang Presiden Jokowi agar dirinya ditangkap sesuai harapan netizen yang disebutnya sebagai pendukung Jokowi.
Selain itu, Rachland juga menantang Jokowi agar menangkap pembuat gambar tersebut dan pihak-pihak yang telah lebih dulu memposting gambar lagu Indonesia Raya itu sebelum dirinya.
Hal itu disampaikan Rachland Nashidik lewat cuitannya di Twitter, seperti dilihat pada Senin 9 Agustus 2021.
"Ayo, Jokowi dan Polisi, penuhilah harapan para pendukung Anda yang sudah berpayah payah begini. Tangkap saya. Tangkap pembuat gambar," cuit Rachland Nashidik.
Rachland dalam cuitannya itu juga menyebut bahwa demokrasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi telah mati.
Baca Juga: Rachland Nashidik Singgung Lagu Indonesia Raya, Netizen Geram: Banngsat Kau
"Mari bersama kita catat pada kertas sejarah Republik ini bahwa dibawah Anda demokrasi: mati," tuturnya.
Sebelumnya, Rachland Nashidik telah menjelaskan bahwa gambar lagu Indonesia Raya yang ia unggah tersebut sebagai tanggapan dari warganet yang meminta agar SBY melukis Hambalang.
"Kasus pemicu kejahatan peretasan agaknya gambar di bawah. Saya mengunggah gambar sebagai jawaban pada akun yang minta Pak SBY melukis Hambalang. Kita tahu, Cebongs selalu menyangkutkan apapun tentang Pak SBY dan Demokrat dengan Hambalang, meski kasus sudah lama selesai diadili," ujar Rachland.
Baca Juga: Sindir Para Elite Politik soal Baliho, Husin Shihab: Nafsu Birahi Politiknya Terlalu Tinggi
Adapun Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian larangan penghinaan terhadap lagu kebangsaan tercantum dalam Pasal 64 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam pasal 64 huruf a tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 70 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 64 huruf b dikatakan “setiap orang dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 71 ayat (1) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dari kasus ini jelas bahwa perbuatan pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, telah melanggar Pasal 57 huruf a, Pasal 64 huruf a, Pasal 64 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu juga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari ketentuan khusus tersebut, pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia, maka terhadap pelaku bisa saja dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh tahun). Akan tetapi kalau pelaku masih dibawah umur atau seorang anak, maka pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
https://www.google.com/amp/s/amp.ter...-tangkap-saya/






Diubah oleh KS06 13-08-2021 08:20






jazzcoustic dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.8K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan