- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita Ibu Menyusui Ditolak Vaksinasi Gegara Tanpa Rekomendasi Dokter


TS
mohri17
Cerita Ibu Menyusui Ditolak Vaksinasi Gegara Tanpa Rekomendasi Dokter
Rabu, 4 Agustus 2021 malam, Divika Wina segera tidur lebih cepat dari biasanya. Sebab, keesokan harinya wanita yang akrab disapa Vika ini hendak vaksinasi COVID-19.
Sebelum tidur, dia terlebih dahulu menyusui anak semata wayangnya. Sambil berbisik kepada anaknya agar tak rewel pada malam hari.
"Dede, jangan rewel malam ini ya, besok mama mau vaksin," kata Vika saat berbincang dengan IDN Times, Senin (9/8/2021).
Pagi harinya, Vika menyiapkan sarapan untuk anaknya yang berusia 14 bulan. Selain memasak, memandikan anaknya merupakan rutinitas dia setiap hari.
1. Bersiap berangkat vaksinasi

ilustrasi vaksin dan jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)
Setelah urusan rumah dan perut si kecil beres, Vika berangkat ke tempat vaksinasi yang disediakan kelurahan di kawasan Jakarta Selatan. Pukul 07.30 WIB, dia berangkat menggunakan sepeda motor.
Jaraknya tak jauh, hanya sekitar 1 kilometer. Dia sengaja berangkat pagi agar nomor antrean tak terlalu panjang.
Vika cukup beruntung, nomor antrean yang didapat urutan keempat. Dia kemudian mengisi formulir identitas.
Setengah jam berselang, panitia dan petugas kesehatan tiba. Artinya, kegiatan vaksinasi dimulai. Nomor urutan yang dipegang Vika dipanggil, "nomor 4".
Wanita berusia 28 tahun itu kemudian beranjak dari tempat duduknya. Dia menghampiri meja panitia untuk dilakukan screening.
2. Tak bisa divaksin karena diminta bawa surat rekomendasi dokter

ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)
Kepada petugas, Vika mengaku tengah menyusui. Petugas kemudian menyarankan Vika membawa surat rekomendasi dokter atau bidan sebagai salah satu syarat vaksinasi.
Harapan untuk mendapat vaksin COVID-19 pun sirna. Vika kembali ke rumah tanpa diperiksa kondisi kesehatannya.
Padahal, sebelum memutuskan mengikuti vaksinasi, Vika sudah membaca sejumlah syarat vaksinasi untuk ibu menyusui di media nasional.
"Aku baca sih gak ada syarat surat rekomendasi dokter atau bidan, aneh banget petugasnya," kata dia.
Vika pun meminta kepada pemerintah mengedukasi petugas vaksinasi. Menurutnya, saat ini fokus pemerintah harusnya mengedukasi masyarakat soal vaksinasi.
"Ya itu panitianya kakak-kakak cantik, gak tahu dokter atau petugas kesehatan bukan," katanya.
3. Pindah lokasi vaksinasi dan bisa divaksin COVID-19

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Setelah ditolak di tempat vaksinasi yang disediakan kelurahan, Vika pulang ke rumah. Sedikit kesal.
"Ah udah datang pagi-pagi malah ditolak," katanya.
Masih penasaran dengan syarat surat rekomendasi itu, Vika mengambil gawainya. Dia mencari nama kontak bidan tempat dia periksa.
Vika kemudian menanyakan perihal syarat tersebut. Balasannya "tak perlu surat rekomendasi". Dia kemudian menarik napas panjang.
Selang beberapa menit, Vika memutuskan datang ke puskesmas kelurahan. Jaraknya lebih dekat, kurang dari 700 meter dari rumah kontrakannya. Dia mengambil nomor antrean.
Nomor antrean itu dijaga seorang satpam. "Pak, ini gak kalau ibu menyusui gak perlu surat rekomendasi dokter, kan?" tanya Vika kepada satpam itu.
"Gak perlu, mba," jawab satpam.
Vika kemudian mengambil nomor antrean, 109 angka yang tertera. Saat itu masih pukul 8.30 WIB.
"Mending pulang dulu saja, mbak. Balik lagi jam 10-an," kata sang satpam.
Vika mengiyakan, Vika pulang dan kembali lagi ke puskesmas pukul 10.00 WIB. Saat itu, nomor antrean yang sudah dipanggil baru nomor 60.
Satu jam lebih dia menunggu. Sekitar pukul 11.15 WIB, akhirnya Vika divaksin. Selama masa observasi, tak ada gejala yang dirasakan.
"Setelah pulang vaksin tangan yang habis divaksin sih sakit ya, cuma alhamdulillah gak meriang," cerita dia.
4. Ingat, tak perlu bawa surat rekomendasi dokter untuk ibu menyusui

Ilustrasi Vaksin. IDN Times/Arief Rahmat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/II/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.
Tak ada syarat surat rekomendasi dokter atau bidan juga dalam edaran itu. Berikut sayarat-saryatnya:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
- Tidak demam atau batuk selama 7 hari terakhir.
- Tidak kontak dengan pasien positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg.
- Memenuhi syarat sesuai skrining riwayat kesehatan.
Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, juga menyatakan tak perlu ada surat rekomendasi dokter sebagai syarat vaksin ibu menyusui.
"Tidak perlu surat rekomendasi," kata Siti Nadia.
Nadia mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada petugas. Dia juga menyebut aturan yang boleh menjalani vaksinasi sudah ada di form screening.
"Ini ada di pedoman dan sosialisasi juga sudah disampaikan dan tegas tertulis di form screening," ucapnya.
Sumber :




extreme78 dan nomorelies memberi reputasi
2
616
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan