- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp28 Miliar di Proyek QCC


TS
serdadu.kpk
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp28 Miliar di Proyek QCC

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost atau RJ Lino didakwa merugikan negara hingga USD 1,9 juta atau sekitar Rp28 Triliun (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Hal itu tertuang dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/8).
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa.
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
Lihat Juga :
Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan, RJ Lino Segera Disidang
Menurut Jaksa, angka itu didapat dari hasil perhitungan oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane itu dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
Tindakan keduanya diduga telah melakukan intervensi untuk memenangkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dalam proyek pengadaan tiga uni QCC beserta pemeliharaannya di Pelindo II.
Menurut jaksa, tindakan Lino telah melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Atas tindakannya itu, ia diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Lihat Juga :
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya HDHM China seluruhnya sebesar USD1.9 juta," kata jaksa.
Dalam pengadaan tiga uni QCC tersebut, PT Pelindo II di bawah Lino haru membayar sekitar USD15 juta. Padahal, menurut KPK, harga wajar untuk tiga unit QCC senilai USD13,5 juta.
Atas tindakannya, Lino diancam Pidana lewat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan redaksi: Artikel ini diubah judulnya pada Senin (9/8) pukul 15.32 WIB karena ada kesalahan pada penyebutan nominal pada judul.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-di-proyek-qcc
Diubah oleh KS06 13-08-2021 08:18




pilotugal2an541 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.9K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan