- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 Hacker Peretas Situs Masih ABG Tapi Sudah Bobol 650 Website


TS
bloodseeker18
2 Hacker Peretas Situs Masih ABG Tapi Sudah Bobol 650 Website

Dua orang terduga peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab), setkab.go.id, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diketahui berinisial BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee
BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 5 Agustus 2021. Sedangkan, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021.
"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah meretas 650 website. Keduanya biasa menyasar website perusahaan atau pemerintahan. Slamet menyayangkan perbuatan keduanya yang dinilai tak bijaksana dalam memanfaatkan kemampuan teknologi mereka. Slamet lalu mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga keamanan akun atau situsnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, dua orang terduga peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). setkab.go.id adalah remaja alias anak baru gede (ABG). BS alias ZYY berusia 18 tahun dan MLA alias Lutfifake berusia 17 tahun.
Dari tangan terduga pelaku, kata Rusdi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit laptop, tiga telepon seluler, serta satu unit alat pengisi daya laptop.
Sebelumnya, situs Setkab RI sempat diretas pada Sabtu pagi, 31 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu situs Setkab RI menjadi bergambar foto Lutfi 'pembawa bendera'.
Peretas mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab RI langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Siang pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim penyidik siber Polri menerapkan prinsip penegakan hukum dalam konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam perkara ini. Penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.
Dari pemeriksaan, terungkap modus peretasan situs Setkab RI oleh tersangka MLA dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab RI.
sumber
Sangat berprestasi dan menginspirasi







akidi.tio.setan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan