Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

teknotimesAvatar border
TS
teknotimes
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Sudahkan Anda membayar wajib pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki ? Saat ini, Anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor SAMSAT setempat hanya untuk membayar wajib pajak. Karena pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor secara online dan bisa di akses melalui smartphone android telah disediakan. Berikut adalah ulasan tentang cara pajak kendaraan bermotor online.


Atas kepemilikan kendaraan bermotor, maka masyarakat akan dikenai kewajiban membayar pajak berupa pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini merupakan imbauan dari pemerintah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. 


Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk membayar pajak tepat waktu, baik itu pajak kendaraan bermotor tahunan, yaitu anda akan mendapatkan pembaruan surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ataupun pajak lima tahun sekali, yakni untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta plat nomor polisi kendaraan motor kesayangan anda. 


Adapun besaran rupiah jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang merupakan akumulasi dari angka 1,5 persen harga jual kendaraan. Dalam hal ini, Korlantas POLRI menyediakan cara pajak kendaraan bermotor online untuk memudahkan para pemilik kendaraan, yaitu melalui aplikasi smartphone yang dikenal dengan nama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional).


Cara Pajak Kendaraan Bermotor Online


1. Aplikasi sistem pembayaran pajak kendaraan motor online


Langkah pertama, silahkan unduh aplikasi SAMOLNAS di Google Playstore bagi pengguna Android, atau Appstore bagi pengguna IOS. Aplikasi nonton anime sub indo tersebut merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta maupun masyarakat pada umumnya.

Berkaitan dengan ini, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah, anda dapat mengunduh aplikasi SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) yang telah disediakan oleh Korlantas POLRI Jawa Tengah hanya untuk masyarakat daerah sekitarnya.


2. Pengisian E-form wajib pajak


Masuk ke aplikasi tersebut dan tunggu beberapa saat. Masukkan data kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan yang tertera di STNK beserta data pemilik kendaraan.

Data tersebut berupa nomor polisi kendaraan, nomor induk kependudukan pemilik, dan 5 (lima) digit nomor rangka terakhir kendaraan anda. Jangan lupa untuk memasukkan data secara benar dan lengkap. Kemudian, anda akan mendapatkan informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut beserta rincian jumlah wajib pajak kendaraan.


3. Kode bayar


Setelah proses verifikasi formulir wajib pajak, anda akan mendapatkan suatu kode bayar, yaitu anda diharuskan untuk membayar besaran jumlah wajib pajak tersebut melalui transfer rekening ATM di layanan kantor perbankan terkemuka atau melalui fasilitas E-Banking di smartphone anda.

Untuk nasabah Bank BUMN, anda dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor di Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Sedangkan para nasabah Bank Swasta dapat membayar di Bank CIMB Niaga, Bank BCA, Permata Bank, dan sebagainya.

Diharapkan untuk segera mungkin menyelesaikan proses pembayaran pajak, karena kode bayar hanya bertahan 2 jam setelah verifikasi pengisian data.


4. E-TBPKP


Selanjutnya, anda akan mendapatkan E-TBPKP yang berfungsi sebagai bukti pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor Setelah anda menyelesaikan proses pembayaran.

Dalam kurun waktu 30 hari, anda harus menyerahkan E-TBPKP tersebut untuk disahkan oleh pihak kantor SAMSAT, dan menerima TBPKP asli sebagai bukti valid kendaraan bermotor kesayangan anda telah dipajak.

Cara pajak kendaraan bermotor online ini diharapkan dapat memudahkan setiap pemilik kendaraan agar taat dalam wajib pajak. Tentunya, anda dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor di rumah tanpa harus mengantri di loket kantor SAMSAT sekitar. Hal download anime sub indo yang perlu diingat adalah setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara berkala dan tepat waktu, baik secara online maupun mengunjungi kantor SAMSAT terdekat.


Sumber : Teknotimes
Diubah oleh teknotimes 16-11-2021 03:14
0
1.9K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan