Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Temuan BPK pada LKPD DKI Bersifat Administratif dan Tidak Ada Kerugian Daerah

Temuan BPK pada LKPD DKI Bersifat Administratif dan Tidak Ada Kerugian Daerah

LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
Minggu, 08 Agustus 2021, 08:18
Temuan BPK pada LKPD DKI Bersifat Administratif dan Tidak Ada Kerugian Daerah


Balaikota DKI Jakarta/Net


Rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depan. Selain itu, juga tegas dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan dari temuan yang disampaikan.

Begitu jelas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat yang memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Syaefulloh menekankan bahwa membaca LHP BPK tidak bisa hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh mulai dari penyebab sampai rekomendasinya.

“Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," tegasnya kepada wartawan, Minggu (8/8).

Dia mengurai bahwa sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif. Artinya, tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.

Atau dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Syaefuloh turut mengurai tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan.

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah
.

Sementara temuan yang ramai diperbincangkan publik masuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi.

“Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” urainya.

Syaefuloh turut menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO

https://politik.rmol.id/read/2021/08...erugian-daerah

BPK jangan lempar statement ke publik bikin gaduh terus membisu

BPK harus ngasih statement ada kerugian negara (yg teridikasi korupsi ) ato enggak
samsol...Avatar border
m0de83g0Avatar border
valkyr9Avatar border
valkyr9 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan