Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta, terkait kelebihan gaji PNS yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun sisanya sebesar Rp600 juta masih dalam proses.

"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta data lebih, tetapi Rp200 sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses," ungkap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

Menurutnya, temuan BPK tersebut hanya soal administrasi pendataan antara yang pensiun, meninggal dunia dan lain sebagainya. Baca: Wagub DKI Ariza Sebut 8,2 Juta Warga Jakarta Telah Divaksin

Baca Juga:

"Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi, ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," ujarnya.

Ariza mengatakan, tim yang bersangkutan akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan pengembalian. "Ya terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan," ucapnya.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/504...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan Sudin KPKP Jakbar: Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Turun 10-20%

- Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan Pulang Beli Nasi Uduk, Motor N-Max Milik Warga Kebon Jeruk Digasak Maling

- Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

hudazoneAvatar border
alfidangerAvatar border
alfidanger dan hudazone memberi reputasi
2
845
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan