
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -
KPK telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendalami dugaan adanya masalah pengelolaan APBD DKI dalam pengadaan lahan di Munjul.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak BPKD DKI, Faisal Syafruddin dan Asep Erwin; dan pihak BUMD DKI, Farouk. Mereka hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI).
"Para saksi seluruhnya hadir," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dia menyebut para saksi ditanyai soal dugaan pengelolaan APBD DKI yang tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, masalah itu terjadi pada pengadaan lahan di Munjul.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Terbaru,
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana lahan Munjul. Dokumen pertama terkait anggaran Rp 1,8 triliun dan yang kedua Rp 800 miliar. KPK masih mengusut kaitan dokumen itu dengan kasus ini.
"Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
"Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua di dalami," ujar Firli.
(haf/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-5670...wp_beritautama
ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
"Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua di dalami," ujar Firli.
......