- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepala BPKD DKI dan BUMD Dipanggil KPK Kasus Dp 0 Pengadaan Lahan Munjul Rp1,8Triliun


TS
physch00
Kepala BPKD DKI dan BUMD Dipanggil KPK Kasus Dp 0 Pengadaan Lahan Munjul Rp1,8Triliun

Jakarta -
KPK melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Edi diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI) dkk.
"Hari ini (4/8) dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk saksi RHI dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pihak BPKD DKI, Faisal Syafruddin dan Asep Erwin. Ada saksi selanjutnya yaitu pejabat dari BUMD DKI, Farouk.
Baca juga:KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI
Ali mengatakan pemeriksaan dijadwalkan hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Baca juga:Kasus Pengadaan Lahan DKI, KPK Telusuri Pengeluaran Duit Sarana Jaya
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Baca juga

https://www.google.com/amp/s/news.de...han-munjul/amp
Mampossss wan bacot, tamat riwayatmu!







asurizal dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan