- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kalau Mengaku Punya SIM, Coba Jawab Pertanyaan Ini !


TS
namimi
Kalau Mengaku Punya SIM, Coba Jawab Pertanyaan Ini !
Quote:

Jakarta, KompasOtomotif - Santun di jalan sudah semakin langka di Indonesia, terutama di benak para pengemudi mobil atau terutama pengendara sepeda motor. Hampir setiap hari di persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas (lampu merah), pasti akan terjadi penumpukan kendaraan, karena pihak yang main serobot.
Aksi barbar ini seolah dilakukan secara sadar. Faktor egois karena ingin lebih cepat lewat jadi penyebab utama. Padahal, sudah ada peraturannya bagi kendaraan yang hendak melewati persimpangan di jalan. Entah tidak semua pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mengatahui, lantas acuh. Bahkan, bisa lebih parah, para pengguna jalan tidak mengetahui peraturan menyangkut siapa yang harus didahulukan ketika di persimpangan.
Nah, demi mengkalibrasi pengetahuan Anda seputar persimpangan, coba khusus bagi pemilik SIM, tebak jawaban beberapa kasus ini!

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,
Acuan perilaku di persimpangan, mengacu pada etika berkendara yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam regulasi ini sudah diatur kendaraan mana yang lebih dulu diberikan hak jalan.
Pasal 105, menyebutkan kalau setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib. Tertib di sini yaitu dengan mematuhi segala peraturan dan mengedepankan etika berkendara, yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang. Pada Pasal 113, ayat 1, disebutkan, kalau pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu merah), Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pihak, yaitu:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,
b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)
Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
http://otomotif.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp
utamakan saya yg lewat terlebih dahulu..

0
6.6K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan