Kaskus

News

bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
Selundupkan Narkoba 201 Kilogram, Delapan Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Selundupkan Narkoba 201 Kilogram, Delapan Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram dituntut dengan hukum mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 29 Juli 2021.

Sidang dengan cara online tersebut dipimpin hakim Muhammad Jamil yang didampingi hakim Junaidi dan Muhammad Nur Juli, masing-masing sebagai anggota.

Kedelapan terdakwa yakni Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU mengatakan para terdakwa pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

sumber

masih ada terus emoticon-Traveller
0
486
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan