Kaskus

News

tvapolitikAvatar border
TS
tvapolitik
Kronologi Tentara Injak Kepala Versi Komnas Papua dan TNI AU
Kronologi Tentara Injak Kepala Versi Komnas Papua dan TNI AU

1. Kronologi versi Komnas HAM Papua

Kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey membeberkan kronologi aksi tentara TNI AU menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua.

Frits berkata kronologi peristiwa didapatkan dari mitra Komnas HAM Papua di Merauke. Ia tidak menyebutkan identitas mitra yang membeberkan kronologi kejadian.

Versi mitra Komnas HAM, kata dia, peristiwa bermula ketika korban yang diinjak kepalanya mendatangi warung di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.

Korban lalu berselisih mulut dengan beberapa orang di sana. Temuan Komnas HAM perwakilan Papua, korban adalah difabel tuna rungu. Karena keterbatasan itu, kata dia, korban saat selisih mulut melakukan gestur protes.

"Dia agak melakukan gestur protes karena ada seseorang di situ yang usir dia. Karena salah seorang di situ mengatakan dia [korban] mau ancam penjual yang ada di warung situ. Sehingga saling usir dan cekcok," kata Frits kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).

Frits mengaku dalam kronologinya belum mengetahui motif korban mendatangi warung.

Ia juga tak membantah ada beberapa versi kronologi. Salah satu versi menyebut keributan itu disebabkan oleh seorang korban yang diduga mabuk.

Saat selisih mulut terjadi datang dua anggota TNI AU datang ke warung. Kemudian, kata Frits, kedua prajurit yang belakangan diketahui sebagai Sersan Dua (Serda) berinisial A dan Prajurit Dua (Prada) berinisial V langsung mengamankan korban.

Menurut Frits, saat diamankan korban sama sekali tak melakukan perlawanan. Sebaliknya, korban justru berteriak minta ampun.

"Mengunci tangan dengan cara yang menyakitkan. Padahal dia udah berteriak dalam gesturnya meminta ampun," kata dia.

Dalam rekaman video yang beredar viral, terlihat seorang prajurit TNI AU mengunci tangan korban. Prajurit lainnya menginjak kepala korban.

"Kalau kita lihat video itu dia enggak lakukan perlawanan. Tangannya diinjak dan kepalanya diinjak. Itu penyiksaan," ujar dia.

Frits menilai insiden tersebut sebenarnya tidak terlalu mengancam dan seharusnya bisa dikendalikan dengan baik.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Pangdam Cendrawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait insiden tersebut.

"Saya juga menyampaikan ke Kapolri. Kapolri beri atensi. Karena ini bisa undang reaksi luas. Karena di 2019 kejadian mengundang korban yang banyak. Luar biasa Panglima TNI cepat responsnya. KSAU juga sudah meminta permohonan maaf," kata dia.

2. Kronologi versi TNI AU

Versi TNI AU, peristiwa bermula saat Serda A dan Prada V hendak membeli makan di sebuah rumah makan padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.

"Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Indan berujar, keributan itu disebabkan oleh korban yang diduga mabuk. Indan berkata warga itu melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan pemilik rumah makan padang serta sejumlah pelanggannya.

Melihat keributan ini, kedua oknum anggota TNI AU itu berinisiatif melerai. Warga yang membuat keributan dibawa ke luar warung oleh prajurit TNI AU.

"Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga," ucap Indan.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua di Merauke.

"Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," kata Fadjar dalam sebuah rekaman video yang diunggah dalam akun Twitter @_TNIAU, Selasa malam (27/7).

"Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Indan pada Selasa malam, anggota personel POM AU yang melakukan tindak kekerasan tersebut sudah ditahan POM AU Lanud J.Adimara.

TNI juga menyatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satpom Lanud Dma.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik," kata Indan.

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: https://www.google.com/amp/s/www.cnn...dan-tni-au/amp
muhamad.hanif.2Avatar border
CrotaftermetingAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan