Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Lockdown666Avatar border
TS
Lockdown666
Aturan Waktu Makan 20 Menit di Warteg, Pengusaha Bingung!
Aturan Waktu Makan 20 Menit di Warteg, Pengusaha Bingung!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengizinkan kegiatan makan di tempat atau dine in selama 20 menit untuk Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya seperti restoran dan lainnya. Namun, syaratnya paling lama dalam rentang waktu 20 menit. Aturan ini menimbulkan tanda tanya bagi pelaku usaha di bidang restoran karena tidak mudah untuk mengukur waktu singkat tersebut.

"Aturan dine in 20 menit ini agak bias, sulit menetapkan indikator 20 menit, kecuali restoran menggunakan timer. Yang namanya makan tidak memerhatikan tiap tamunya untuk hidangan yang disajikan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/7/21).

Pelaksanaan makan di tempat selama 20 menit tujuannya memang untuk menekan kerumunan dan bisnis resto bisa berputar. Namun, tentu menimbulkan tanda tanya bagi pelaku usaha di lapangan. Aturan ini juga rawan dilanggar karena waktu yang singkat. Padahal, selama ini pembatasan jumlah pengunjung juga sudah ada selama penerapan PSBB hingga PPKM, yakni 50% dari kapasitas maksimal.


"Indikator pembatasan jumlah 50% sudah bisa digunakan, lebih mudah diimplementasikan. Aturan 20 menit gimana cara pengawasan atau perhatikan setiap tamu yang lakukan dine in di setiap resto?" tanya Maulana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Namun, ada pelonggaran dari tidak boleh makan di tempat namun kini diizinkan dengan waktu terbatas.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," lanjutnya.
Berdasarkan Inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2021, dijelaskan soal pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...gusaha-bingung
SunDaimond
nomorelies
ANDREE81
ANDREE81 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan