- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembuat Video Hoaks Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM Terancam 10 Tahun Penjara


TS
chatcare
Pembuat Video Hoaks Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM Terancam 10 Tahun Penjara
Quote:
/photo/2021/07/21/487733021.jpg)
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan (kanan) menghadirkan IS, pelaku penyebar video hoaks Pasar Jagasatru Kota Cirebon rusuh saat konferensi pers Rabu, 21 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/Ani Nunung
PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Reserse Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video hoaks Pasar Jagasatru Kota Cirebon rusuh.
Pelaku penyebar hoaks, IS ditangkap di rumahnya di kawasan Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi juga menyita sebuah HP Xiaomi Max 3, dan sebuah HP Samsung A50.
Motif penyebaran video hoaks tersebut, hanya sekadar untuk menaikan subscriber dan viewer di channel Youtube miliknya.
Kepada penyidik, IS mengaku sengaja mengedit video yang didapatnya dan disebarkan dengan narasi lokasi kejadian tersebut di Pasar Jagasatru Kota Cirebon.
Padahal peristiwa itu tersebut terjadi di luar Pulau Jawa.
"Faktanya Kota Cirebon aman-aman saja tidak ada kejadian tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan saat konferensi pers Rabu, 21 Juli 2021.
Menurut Putu, setelah mengedit video suasana di salah satu pasar di luar wilayah hukum Kota Cirebon itu, dan memberikan narasi seolah terjadi di Pasar Jagasatru, pelaku mengunggah ke akun medsosnya yaitu Facebook dengan nama IP serta akun YouTube dengan nama SMP.
"Pelaku mengunggah vidio tersebut dengan judul " pasar jagasatru ricuh akibat PPKM " #kotacirebon #pasarjagasatru #short. Dengan durasi 51 detik," kata Putu didampingi Kasi Humas IPTU Ngatidja.
Video hoaks tersebut kontan viral dan menyebar ke medsos. Viralnya video hoaks itu langsung disikapi jajaran Reskrim dengan tim patroli cybernya.
Kanit II Tipidter IPDA Rudiana yang mendampingi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli siber.
"Kemudian kami temukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM," katanya.
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM, menggunakan HP Samsung A50.
"Pelaku kami tangkap hari Senin lalu, sehari sebelum Lebaran Idul Adha," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.***
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-...-tahun-penjara








ulermaboq dan 15 lainnya memberi reputasi
16
6.1K
Kutip
93
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan