Pandemi covid-19 merupakan kondisi dimana merebaknya koronavirus 2019 atau singkatnya covid19 di Dunia. Layaknya virus yang lainnya, covid atau corona ini lebih berbahaya dan bahkan mematikan. Penularannya pun bisa sangat cepat. Bahkan menyebar ke seluruh dunia hanya dalam kurun waktu 3 tahun.
Pertama kali masuk ke indonesa yaitu pada awal bulan maret 2020. Yah meskipun awalnya pemerintah dan banyak masyarakat sedikit percaya diri tidak bakal terkena wabah, namun akhirnya kena juga. Sehingga pemerintah mencoba berbagai cara untuk menangani pandemi ini.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun banyak dan melalui tahap-tahap yang tidak sedikit demi menemukan cara yang efektif. Oleh sebab itu dalam penetapan kebijakan nya pemerintah membuat singkatan-singkayan khusus sebagai perlambang darurat dan agar mudah dipahami masyarakat.
Sebenarnya ane yakin agan dan sista sudah tahu. Tapi untuk kali ini ane mencoba mengumpulkannya jadi satu. Walaupun gak lengkap ane coba dulu. Berikut singkatan-singkatan (kayak SMS alay aja) dari kebijakan pemerintah di era pandemi.
Let's talk about it.
Quote:
1. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
PSBB sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah setelah kebijakan lockdown. Kan awal maret corana bajigur masuk tuh ke indo, nah seketika banyak yang positif dan saat itulah diberlakukan lockdown. Ketika angka positif turun, maka keluarlah kebijakan PSBB ini.
Aturan pada saat itu adalah seperti bberapa aktivitas yang tadinya dilarang mulai kembali diperbolehkan. Ruang terbuka sudah bisa digunakan untuk berolahraga, kantor sudah kembali meminta karyawannya masuk. Namun pastinya dengan beberapa persyaratan ketat seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan, maksimal kapasitas 50%, serta tetap menghimbau untuk memakai masker dan menjaga jarak. Kerennya ini adalah new normal.
Quote:
2. PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal)
Kalau PSBB kan skalanya besar tuh kayak skala provinsi dan kota-kota, sampai kabupaten. Nah kalau PSBL sesuai namanya yaitu pembatasan sosial berskala lokal, yang artinya pembatasannya di daerah yang ruang lingkupnya kecil kayak RT dan RW.
Kebijakan ini diterapkan pada area RW yang menjadi zona merah yang akan dimonitor dan diberlakukan pembatasan lokal. Nah ini juga yang nantinya akan melahirkan PPKM mikro lho gansis. Jadi ini induknya nih kalau mau nyalahin, salahin tuh PSBL wkwk canda aja ya.
Quote:
3. AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru)
Dari kepanjangannya sudah jelas ini adalah nama lain dari new normal ya gansis. Yang mana segala kegiatan dan kebiasaan kita yang sebelum pandemi itu sedikit dimodifikasi. Jadi perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Karena kalau terus-terusan PSBB dan PSBL aspek ekonomi masyarakat akan sangat down dan memburuk. Makanya sudah boleh aktivitas seperti biasanya namun dengan protokol kesehatan, dengan harapan mengembalikan perekonomian yang down tadi.
Quote:
4. PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Sebenarnya PPKM ini gak jauh beda, bahkan terbilang sama saja dengan kebijakan PSBB ya gansis. Mungkin bedanya hanya di waktu sama skala pembatasannya. Misal PSBB banyak yang gak dibolehin beroperasi, maka PPKM sudah boleh walaupun tetap dibatasi.
Apalagi sekarang ada levelnya. Kayak game gitu lah pokoknya ada level 1 yang mudah, sampai level 3 yang ngelawan rajanya hehe canda aja ya. Jadi kebijakan ini mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Oke segitu dulu untuk thread ane kali ini, thread ini sifatnya entertainment yang bersumber dari keresahan ane saat observasi sosial media aja ya. kalau kurang informatif ya tolong dimaklumi. Kalau menyinggung ya mohon maaf ane juga manusia bukan kebijakan pemerintah wkwk. Terimakasih udah baca. Jumpa lagi di thread ane selanjutnya.