- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Apa Itu Darurat Militer Seperti Dikatakan Menko Muhadjir?


TS
khu.lung
Apa Itu Darurat Militer Seperti Dikatakan Menko Muhadjir?
Jakarta - Pada situasi pandemi COVID-19 yang mengganas ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat militer meski tanpa deklarasi. Begini pengertian darurat militer.
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/9/2021).
Menko PMK Sebut RI dalam Status Darurat Militer!
Pengertian darurat militer
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, darurat militer berarti 'keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'. Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.
Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Jumat (16/7/2021), ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.
Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.
Anggota DPR Usul Darurat Sipil Medis Jika Kondisi COVID Makin Gawat
Yang menetapkan darurat militer: Presiden
Dalam Pasal 1 disebutkan pihak yang menyatakan darurat militer (termasuk darurat sipil dan keadaan perang) adalah presiden. Ada kondisi tertentu yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer. Begini bunyi pasalnya:
Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan rudapaksaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Baca juga:
Jubir Jokowi: Luhut Pas Jadi Panglima Perang Lawan COVID di Jawa-Bali
Tidak jelas betul, bagaimana mekanisme penetapan keadaan darurat militer itu apakah lewat Keputusan Presiden (Keppres) atau produk peraturan perundang-undangan lain. Di Perppu ini hanya disebutkan bahwa keputusan dan pengumuman dimulai dan diakhirinya keadaan bahaya ada di tangan presiden. Begini bunyi pasalnya.
Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya
Pasal 2
(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.
Dikuasai militer sampai daerah
Penguasa tertinggi darurat militer adalah presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat militer pusat. Pembantu presiden dalam keadaan darurat militer adalah sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2):
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara
sumber
Indo akan darurat militer?






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan