- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Poin Pidana di Revisi Perda COVID, DKI: Sanksi Sekarang Kurang Efektif


TS
extreme78
Ada Poin Pidana di Revisi Perda COVID, DKI: Sanksi Sekarang Kurang Efektif

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun, dia tidak menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. Dia berharap revisi Perda bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi saat ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Riza mengatakan salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.
"Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin," ujar Riza.
Riza mengatakan saat ini Jakarta tengah memberlakukan PPKM darurat. Dia pun mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
https://news.detik.com/berita/d-5646...from=wpm_nhl_3
Siapa saja .....jumat menghilang







chatcare dan 2 lainnya memberi reputasi
3
744
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan