- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Pelanggar PPKM Darurat


TS
NguikNews
Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Pelanggar PPKM Darurat

JawaPos.com – Kapolres Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menegaskan Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Imran menegaskan, alasan S melanggar PPKM Darurat dengan dalih sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat tidak bisa diterima.
DKI Uji Coba Belajar Tatap Muka 100 Sekolah Mulai April
“Ya jelas tidak benar, kan jelas aturan PPKM Darurat tapi dilanggar yang bersangkutan. Padahal, yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah juga. Aturan itu paham,” kata Imran dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Imran menjelaskan, Lurah tersebut menyediakan makanan prasmanan saat menggelar acara pernikahan. Padahal harusnya makanan kotak yang dibawa pulang. Lalu, harusnya hanya dihadiri 30 orang tapi kenyataannya dihadiri 300 orang.
Seharusnya, Lurah S tahu kalau PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diterapkan saat itu. Pasalnya, dia bekerja di Pemerintah Daerah sehingga pasti ikut mensosialisasikan.
“Saya kira pasti tau, sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah,” ungkap Imran.
Saat ini, Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya mengatakan, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
https://www.jawapos.com/nasional/07/...-ppkm-darurat/




scorpiolama dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
978
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan