- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Anies Marah-marah, Dua Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka


TS
NguikNews
Usai Anies Marah-marah, Dua Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Sejumlah perusahaan masih membandel dengan mengharuskan karyawannya untuk bekerja dari kantor, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal jelas, perusahaan harus mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari rumah, kecuali perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan emosi, saat tahu ada perusahaan non esensial dan kritikan yang masih meminta karyawannya bekerja dari kantor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai Anies menegur perusahaan tersebut. Setidaknya sudah ada dua perusahaan yang ditindak karena diduga melanggar PPKM Darurat.
"Pertama perusahaan PT. DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang Satu Nomor 75, Jakarta Pusat. Di sana kita amankan sembilan orang, dan dua sudah jadi tersangka, masing-masing berinisial RRK yakni Direktur Utama dan AHV selaku Manajer HR," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/21).
Selain PT. DPI, kata Yusri, pihaknya juga menindak PT. LMI, yang beralamat di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Dari PT. LMI, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Seorang CEO dari PT. LMI yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan," jelasnya.
Lebih jauh Yusri mengatakan, pihaknya masih patroli dan bergerak untuk mencari perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Dia juga mengimbau, agar para karyawan yang bekerja di perusahaan non kritikal dan esensial yang masih diwajibkan bekerja dari kantor untuk lapor ke polisi.
"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat atau mungkin pegawainya sendiri yang masih dipaksa bekerja (dari kantor), silakan laporkan. Kami akan rahasiakan identitasnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
https://telusur.co.id/detail/usai-an...jadi-tersangka


Malioboror memberi reputasi
1
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan