Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

physch00Avatar border
TS
physch00
Anies Mengemis Kedubes Asing Merugikan Negara, Tak Ada Satupun Norma yang Membenarkan
Anies Mengemis Kedubes Asing Merugikan Negara, Tak Ada Satupun Norma yang Membenarkan

Jakarta.com – Pengamat Hukum Mustolih Siradj menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta bantuan kepada pihak kedutaan asing dalam menangani Covid-19 agak janggal.

“Ini memang agak janggal dan tentu saja menyimpan banyak tanda tanya besar, bukankah dana penanganan Covid-19 begitu besar?” kata Mustolih, Senin (5/7/2021).

Ia mengatakan, bukankah Pemprov DKI Jakarta merupakan daerah yang paling kaya dan penghasilan keuangan daerahnya paling kuat se-Indonesia?

“Mengapa tiba-tiba mengedarkan proposal sumbangan ke negara lain? Mengapa tidak mencari sumber-sumber lain misalnya CSR BUMD atau Baznas propinsi? Jika DKI saja seperti ini bagaimana kemampuan keuangan pemerintah daerah lain?” ujarnya.

"Preseden buruk ini bisa menyebabkan negara dirugikan akibat investor yang ingin investasi jadi kabur bahkan menarik dana nya triliunan rupiah dari saham karena mengira ibukota negara bangkrut. Apalagi jika diberitakan media asing, akan jadi bahan gunjingan negara lain dan pengusaha internasional," katanya.

Mustolih menerangkan, dari aspek legal, sejauh menyangkut kebencanaan memang dimungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggalang donasi kepada masyarakat baik dari individu, lembaga, perusahaan, organisasi non pemerintah.

“Akan tetapi menyangkut penggalangan dana kepada publik, pemerintah daerah tentu saja termasuk propinsi DKI Jakarta hanya dapat meminta kepada masyarakat dalam negeri,” terangnya.

Ia menegaskan, norma itu termuat dalam Pasal 7 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang merupakan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Tidak ada satupun norma yang membenarkan pemerintah daerah bisa meminta sumbangan kepada negara asing. Kedubes itu adalah representasi negara lain, bukan karena ada di wilayah ibukota jadi bisa sesuka hati provinsi DKI. Kedubes itu negara, derajatnya jauh diatas provinsi,” tegasnya.

Mustolih menambahkan, jika pun menggunakan alas hukum lain misalnya dengan dalih hibah, dalam UU tentang pemerintah daerah tidak bisa langsung menerima begitu saja dari pihak luar negeri, tetapi harus melibatkan pemerintah pusat.

https://elangnews.com/regional-jakar...mbenarkan.html

Wan abud nih tolol nya kaga ada lawan, apa seh isi otaknya kok bisa begitu selalu terbelakang aksi dan kata2 nya. Pantaslah jadi gabener terbodoh dunia di pencarian google. Yang masih bela nih orang juga udah terbelakang otaknya! Dasar badut jakarta


Sejak permintaan PSBB si Abud sontoloyo diizinkn maka kewenangan penuh penanganan covid di DKI itu ada ditangan Abud. Apkh Abud berhasil tangani kovid di DKI, jelas gagal malah makin parah. Jika cuma DKI aja seperti itu bgmn Indonesia. Orang2 ini hny mikirkn diri mereka sendiri bkn negara. Pemerintah ambil alih dengan PPKM Januari lalu sukses turunkan covid sejawa dari 15000 balik jadi 4000 kasus Sekarang PPKM Darurat juga akan berhasil.
Diubah oleh physch00 06-07-2021 03:52
areszzjay
Skyland999
chatcare
chatcare dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan