- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya


TS
InRealLife
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
https://nasional.okezone.com/read/20...-ini-syaratnya
Intinya vaksin disiapkan di pintu masuk. Bagus juga.

Quote:
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Binti Mufarida, Sindonews ·Senin 05 Juli 2021 09:24 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021.
“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).
Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru.
“Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” jelasnya.
WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia, tegas Ganip harus mengikuti aturan ketentuan dan persyaratan terbaru tersebut. “Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” tegasnya.
Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat WNI yang masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
(dka)
Binti Mufarida, Sindonews ·Senin 05 Juli 2021 09:24 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021.
“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).
Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru.
“Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” jelasnya.
WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia, tegas Ganip harus mengikuti aturan ketentuan dan persyaratan terbaru tersebut. “Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” tegasnya.
Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat WNI yang masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
(dka)
Intinya vaksin disiapkan di pintu masuk. Bagus juga.


samsol... memberi reputasi
1
620
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan