Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

volcom77Avatar border
TS
volcom77
Jejak Perlawanan Bambang Trihatmodjo Vs Menkeu-Mensesneg di Pengadilan
Minggu, 04 Jul 2021 13:01 WIBJejak Perlawanan Bambang Trihatmodjo Vs Menkeu-Mensesneg di PengadilanBambang Trihatmodjo (Foto: detikcom)
Jakarta - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, tidak terima ditagih utang oleh negara sebesar Rp 54 miliar terkait dana SEA Games 1997. Bambang Trihatmodjo memilih melakukan perlawanan di pengadilan atas apa yang dialaminya.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti (TIM).

Ayah Bambang lalu menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Bambang tidak mau mengembalikan karena merasa tidak pernah berutang. Ia menggugat negara.

Berikut sederet perlawanan-perlawanan Bambang Trihatmodjo yang dirangkum detikcom, Minggu (4/7/2021):

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗲𝗸𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗟𝘂𝗮𝗿 𝗡𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena tidak mau membayar utang. Pencekalan selama 6 bulan sejak akhir 2019 dan diperpanjang 6 bulan setelahnya.

Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, majelis hakim tidak menerima gugatan karena objek sengketa sudah berakhir/kedaluwarsa.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum kedua objek sengketa, maka majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujar majelis hakim pada 4 Maret 2021.

Kala itu, salah satu anggota tim hukum Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sudah bisa memprediksi putusan itu.

"Hakim memutus NO, bukan menang salah satu pihak karena terkait prosedur. Keputusan Menteri Keuangan tidak diperpanjang oleh tergugat sejak 10 Desember 2020," kata Prisma pada Jumat (5/3/2021).

Ternyata Bambang tidak terima atas kekalahan itu dengan mengajukan banding. Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus itu sedang diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

"Hakim ketua Nurman Sutrisno SH MHum, hakim anggota I Eddy Nurjono SH MH dan hakim anggota 2 Mohamad Husein Rozarius SH MH," demikian susunan majelis banding perkara Bambang Trihatmojdjo Vs Sri Mulyani itu.

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗧 𝗧𝗜𝗠
Bambang Trihatmodjo juga menggugat PT TIM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Hasilnya terjadi perdamaian di antara Bambang Trihatmodjo dengan PT TIM dan ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam perdamaian itu, disebutkan dua point penting kesepakatan, yaitu:

𝟭. 𝗧𝗲𝗿𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 (𝗣𝗧 𝗧𝗠𝗜-𝗿𝗲𝗱) atas nama perseroan menyatakan permohonan maaf kepada Bambang Trihatmodjo atas adanya penagihan, surat paksa dan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri.

𝟮. 𝗧𝗲𝗿𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 (𝗣𝗧 𝗧𝗠𝗜-𝗿𝗲𝗱) atas nama perseroan menyatakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak keputusan perdamaian berlaku sah, akan mempertanggungjawabkan secara langsung kepada Bambang Trihatmodjo nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51 miliar.

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗨𝘁𝗮𝗻𝗴

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I mengirimkan surat tagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo yaitu Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021. Nilai tagihan utang sebesar Rp 54 miliar.

Tidak terima dengan tagihan itu, Bambang Trihatmodjo menggugat KPKNL ke PTUN Jakarta dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bambang Trihatmodjo berharap PTUN Jakarta mencabut dan membatalkan surat tagihan itu. Sebab Bambang Trihatmodjo merasa telah dizalimi dan hak asasi manusia (HAM)-nya terlanggar oleh negara.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan ke PTUN Jakarta.


Detik.com
==========
nomorelies
volcom86
jack1822
jack1822 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
770
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan