Kaskus

Female

anton2019827Avatar border
TS
anton2019827
Dia Tidak Menyukai Pilihan Orang Tuanya
Dia Tidak Menyukai Pilihan Orang Tuanya

Perjodohan, mungkin terdengar sebagai sesuatu yang kuno dan jauh dari kesan hidup modern. Sebagaimana kisah Siti Nurbaya, seorang gadis muda belia yang rupawan telah dijodohkan dengan Datuk Maringgi seorang laki-laki yang sepatutnya menjadi kakeknya, namun karena sangat terkenal dan kaya raya membuat asumsi orang tentang perjodohan cenderung berkiblat pada kisah ini.

Padahal perjodohan adalah satu-satunya langkah dalam menjajaki sebuah hubungan untuk menuju pernikahan yang kekal sepanjang hidupnya. Allah SWT mensyari'atkan nikah dalam firman-Nya.

"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai" (Lihat, QS. An-Nisa: 3)

Sebagaimana juga tersampaikan hukum pernikahan dalam suatu hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda :
"Nikah itu adalah sunnahku, maka barangsiapa yang meninggalkan sunnahku maka ia bukan umatku" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan adanya dua ketentuan itu, maka menikah merupakan sebuah ibadah sunnah bagi setiap umat Islam, yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam islam adalah untuk mencapai kesempurnaan iman.

Permasalahan dari sebuah perjodohan yaitu bagaimana jika dia tidak menyukai pilihan orang tuanya?

Generasi pada zaman sekarang menganggap perjodohan itu sebagai sebuah tembok besar, padahal jika dimaknai secara lebih mendalam jodoh yang dipilihkan oleh kedua orang tua biasanya cenderung sudah pasti memiliki nilai dan kualitas bibit, bebet, dan bobotnya. Akan tetapi akar masalah sebenarnya dari adanya perjodohan ini, terutama dalam pandangan Islam merupakan salah satu cara untuk menghindarkan diri dari terjadinya perbuatan maksiyat.

Sebagaimana kita tahu bahwa dalam prosesnya perjodohan akan melewati masa ta'aruf, sebagai tips dalam Islam yang merupakan cara perkenalan lebih lanjut antara perempuan dan laki-laki untuk bisa saling mengenal lebih mendalam dibawah bimbingan orang tuanya.

Mencari jodoh dalam islam bukanlah di ibaratkan seperti "membeli kucing dalam karung". Ajaran islam telah memberikan aturan yang sangat jelas tentang tata cara dan syarat pernikahan yang baik. Salah satunya yaitu adanya suka sama rela, ikhlas dan ridhlo. 

Karena dalam masalah perjodohan ini, jika ternyata ada unsur paksaan terhadap salah satu pihak, maka pernikahan itu statusnya tidak sah!

Larangan memaksa ini bukanlah berarti bahwa para wali nikah tidak memiliki andil dalam memilih calon suami atau istri bagi pihak yang mereka walikan, justru dalam hal ini saran-saran yang baik wajib diberikan oleh walinya yang kemudian menanyakan persetujuan bagi pihak yang bersangkutan. 

Selain syarat sahnya pernikahan yang harus dipenuhi, dalam hal perjodohan ini juga kedua belah pihak harus memiliki rasa ketertarikan, rasa suka, dan rasa cinta di antara keduanya. Karena jika tidak ada unsur tersebut maka bisa dipastikan bahwa kehidupan pernikahannya kelak dimasa yang akan datang tidak akan harmonis dan tidak bahagia.

Seperti diceritakan dalam sebuah kisah :
"telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah SAW dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah Salallahu'alaihi wassalam memberikan pilihan kepadanya (yaitu melanjutkan pernikahan atau berpisah)" (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Nah, jika kita simak keterangan ayat dan hadits diatas, maka sesungguhnya perjodohan dalam Islam mengatasnamakan dasar kerelaan antara kedua belah pihak yang di nikahkan. Karena walau bagaimanapun juga bahwa membangun rumah tangga memiliki tujuan utamanya yaitu memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Perlu juga menjadi pertimbangan, jangan sampai pada akhirnya rumah tangga yang akan dijalani malah menemui kebuntuan, perceraian dan banyak masalah sehingga nantinya yang ada hanyalah rasa penyesalan, pertikaian dan perpecahan.

Padahal, salah satu keutamaan menikah itu untuk lebih mempererat tali silaturahmi antara dua hati dan dua keluarga yang tadinya tidak saling mengenal, bersatu dalam bingkai ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin menuju kebahagiaan dunia akhirat.

Kesimpulannya, perlu diketahui bahwa hukum menolak suatu perjodohan dalam islam yang wajib diketahui ialah "diperbolehkan", sebab untuk menggapai suatu pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warohmah tentunya haruslah dilandasi dengan kerelaan, cinta dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun.

Pada dasarnya setiap pernikahan adalah berdasarkan pilihan kita, mau tidak mau, suka tidak suka, akan tetapi jika seseorang yang dijodohkan dengan kita telah memenuhi kriteria yang islam sebutkan, maka pilihlah dia untuk kemudian membangun cinta bersamanya sampai kesurga kelak dikemudian hari.


Demikianlah semoga bermanfaat. Terimakasih... Wassalam.
emoticon-Big Kiss
Penulis: Fani Nurmalasari(Mahasiswi FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskus Holic
Diubah oleh anton2019827 13-07-2021 02:47
0
885
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan