physch00Avatar border
TS
physch00
Luhut: Sanksi Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat: Teguran-Pemberhentian Sementara

Jakarta - 

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah untuk menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021). Luhut awalnya menjelaskan soal pengaturan tambahan dalam PPKM darurat.

Baca juga:PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tempat Ibadah hingga Mal Tutup

Poin pertama yang dijelaskan Luhut adalah mengenai kewenangan gubernur. Luhut menjelaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.


"Jadi karena keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main," ujar Luhut.

Baca juga:Luhut Ancam Penyebar Hoax di Tengah PPKM Darurat

Berikut ini pengaturan tambahan dalam PPKM darurat yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 .

6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selanjutnya Mendagri akan melaporkan ke Presiden untuk diberhentikan secara permanen dan disahkan oleh DPRD.

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

(knv/fjp)

https://www.google.com/amp/s/news.de...-sementara/amp

Aibon sontoloyo mampus ente kali ini!!
nomorelies
rinandya
rinandya dan nomorelies memberi reputasi
2
902
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan