- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Akibat Vonis Empat Tahun


TS
JualanAgama
Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Akibat Vonis Empat Tahun

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak terima divonis empat tahun, tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Habib Rizieq divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.
Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.
Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detail apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber:Warta kota (Mode Hemat Data)
https://www.google.com/amp/s/wartako...-tahun-penjara
Diubah oleh JualanAgama 01-07-2021 00:41






petani.syusyu dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan