- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Menkumham Soal Pasal Gelandangan dalam RKUHP


TS
terrest
Penjelasan Menkumham Soal Pasal Gelandangan dalam RKUHP

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Adapun dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya menyangkut gelandangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan pada Pasal 432. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Adapun dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Di KUHP yang berlaku, kata Yasonna, aturan itu tercantum dalam Pasal 505 Ayat (1).
Bunyinya, "Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".
Ia mengatakan, dalam pasal baru ini tidak ada kesan perampasan kemerdekaan sebagaimana yang termuat dalam pasal RKUHP saat ini.
Selain itu, ketentuan pidana dalam RKUHP ini memungkinkan dijatuhkan hukuman lain, seperti kerja sosial.
"Kita kenalkan dia hukumannya dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya, disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.
Meski Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna mengaku menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik untuk meluruskan mispersepsi yang timbul dari pasal ini.
"Jadi kami mengklarifikasi jangan seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang. Ini yang kita mau jelaskan. Kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya. Ini menjadi keliru dia," kata Yasonna.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.


odjay05 memberi reputasi
1
744
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan