Kaskus

News

penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Kasus Pendeta Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan, Para Korban Minta Segera Disidang
Kasus Pendeta Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan, Para Korban Minta Segera Disidang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kasus percabulan 6 orang siswi SD Galilea Hosana School Benyamin Sitepu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Benyamin Sitepu sendiri menjabat sebagai kepala sekolah di SD tersebut dan juga menjabat sebagai Pendeta Muda (Pdm) di salah satu gereja di Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap pertama dan sedang diteliti jaksa.

"Sudah kita terima tahap pertama, sedang diteliti oleh jaksa peneliti," tuturnya kepada tribunmedan.com, Kamis (24/6/2021).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut apakah lengkap dan dijadikan P21.

"Setelah kita teliti syarat moril dan materil, kalau lengkap kita jadikan P21. Kalau belum lengkap kita kembalikan lagi P19 dan meminta Polda untuk melengkapi. Kita punya waktu 14 hari waktu untuk memeriksa," beber Sumanggar.

Sementara, pengacara para korban Ranto Sibarani menegaskan bahwa pihak keluarga meminta agar jaksa segera menerima berkas agar P21 mengingat bukti-bukti yang sudah ada.

"Kita meminta agar jaksa segera menerima berkas dan segera mengirimkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Karena bukti-bukti sangat jelas sekali ada visum dan korban lebih dari satu," ungkapnya.

Ia juga meminta agar pihak penyidik menyita mobil yang digunakan tersangka Benyamin Sitepu untuk membawa korban ke sebuah hotel melati untuk dicabuli.

"Yang paling penting, penyidik harus menyita mobil yang digunakan membawa korban ke hotel itu supaya disita. Karena ternyata pelaku menggunakan mobil membawa murid nya ke hotel," beber Ranto.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.


Ia membeberkan bahwa status tersangka tersebut setelah melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, gelar perkara hingga akhirnya didapati terbukti oleh penyidik Renakta Polda Sumut.

"Kepsek sudah tersangka, sejak sebelum Lebaran sudah ditetapkan tersangka. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, penyidikan, kemudian gelar perkara, terbukti untuk dinaikkan statusnya jadi tersangka," tuturnya.

Pendeta Benyamin Sitepu ini dilaporkan 6 siswi SD Galilea Hosana School melalui orangtuanya/wali yang diserahkan kepada Kuasa Hukum melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.


https://medan.tribunnews.com/2021/06...egera-disidang




Modus nyabulinnya itu lho emoticon-Matabelo
maleo.pejuangAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan maleo.pejuang memberi reputasi
2
891
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan