- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kementrian PPPA Minta Oknum Polisi Pemerkosa Anak Di Mapolsek Dihukum Berat


TS
volcom77
Kementrian PPPA Minta Oknum Polisi Pemerkosa Anak Di Mapolsek Dihukum Berat
แดแดแดษชs, ๐ธ๐บ แดแดษดษช ๐ธ๐ถ๐ธ๐ท | ๐ท๐บ:๐ป๐ท แดกษชส

๐๐๐๐๐ฅ๐ง๐, ๐๐ข๐ ๐ฃ๐๐ฆ.๐ฐ๐ผ๐บ - ๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐บ๐ฝ๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ป๐ฎ๐ธ (๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป ๐ฃ๐ฃ๐ฃ๐) menuntut oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara yang merudapaksa anak berusia 16 tahun dihukum seberat-beratnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
Pelaku harus dihukum berat karena merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
โPemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Seharusnya, kata dia, aparatur negara pelaku harus melindungi terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi.
Ia pun sangat menyayangkan oknum polisi tersebut yang malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat," kata Nahar.
Pihaknya juga meminta agar APH memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada tersangka.
Terkait kasus ini, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak, serta Unit PPA.
Hal tersebut adalah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis.
๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป ๐ฃ๐ฃ๐ฃ๐ akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,โ ujar Nahar.

Nahar mengatakan, adanya kasus ini membuat seluruh pihak harus meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan.
Tidak hanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga sosialisasi tentang Undang-Undang ๐ฆ๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ป๐ฎ๐ธ (๐ฆ๐ฃ๐ฃ๐) penting dilakukan.
Apabila ditemukan fakta, pelaku merudapaksa korban dengan dalih melakukan pemeriksaan di ruang tertutup, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Dalam UU tersebut, anak dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa, atau pendamping lain.
โAnak, orangtua, dan masyarakat pada umumnya harus dipahamkan hal ini untuk menutup peluang oknum-oknum melakukan perlakuan salah terhadap anak," kata dia.
Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua sama saja menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,โ ucap Nahar.
Diberitakan, Pelaku bernama Briptu Nikmal Idwar diduga merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Nikmal kini berstatus tersangka, dipecat oleh kepolisian dan ditahan. Polri pun sudah menyampaikan permintaan maaf atas atas kasus ini.
kompas

๐๐๐๐๐ฅ๐ง๐, ๐๐ข๐ ๐ฃ๐๐ฆ.๐ฐ๐ผ๐บ - ๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐บ๐ฝ๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ป๐ฎ๐ธ (๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป ๐ฃ๐ฃ๐ฃ๐) menuntut oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara yang merudapaksa anak berusia 16 tahun dihukum seberat-beratnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
Pelaku harus dihukum berat karena merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
โPemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Seharusnya, kata dia, aparatur negara pelaku harus melindungi terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi.
Ia pun sangat menyayangkan oknum polisi tersebut yang malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat," kata Nahar.
Pihaknya juga meminta agar APH memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada tersangka.
Terkait kasus ini, Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak, serta Unit PPA.
Hal tersebut adalah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis.
๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป ๐ฃ๐ฃ๐ฃ๐ akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,โ ujar Nahar.


Nahar mengatakan, adanya kasus ini membuat seluruh pihak harus meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan.
Tidak hanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga sosialisasi tentang Undang-Undang ๐ฆ๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ป๐ฎ๐ธ (๐ฆ๐ฃ๐ฃ๐) penting dilakukan.
Apabila ditemukan fakta, pelaku merudapaksa korban dengan dalih melakukan pemeriksaan di ruang tertutup, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Dalam UU tersebut, anak dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa, atau pendamping lain.
โAnak, orangtua, dan masyarakat pada umumnya harus dipahamkan hal ini untuk menutup peluang oknum-oknum melakukan perlakuan salah terhadap anak," kata dia.
Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting, mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua sama saja menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,โ ucap Nahar.
Diberitakan, Pelaku bernama Briptu Nikmal Idwar diduga merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Nikmal kini berstatus tersangka, dipecat oleh kepolisian dan ditahan. Polri pun sudah menyampaikan permintaan maaf atas atas kasus ini.
kompas

Diubah oleh volcom77 24-06-2021 08:43






jack1822 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
758
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan