Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Kala Kasasi Belum Jelas tapi Jaksa Sebut Mobil Pinangki untuk Negara
Kala Kasasi Belum Jelas tapi Jaksa Sebut Mobil Pinangki untuk Negara

Jakarta - Hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari disorot sejumlah pihak setelah dipotong menjadi 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah pihak mendesak jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi, namun hingga kini sikap jaksa penuntut umum (JPU) belum jelas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengambil sikap apakah akan mengajukan permohonan kasasi atau tidak untuk merespons putusan banding penerima suap dari Djoko Tjandra itu. Sementara itu, Kejagung beralasan belum menerima salinan putusan.

Meski sikap kasasi belum jelas, namun Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono berbicara keuntungan soal aset yang akan disita negara, yaitu mobil BMW X-5 Pinangki. Dalam putusan hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta merampas harta tersebut untuk negara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Pernyataan 'negara dapat mobil Pinangki' itu kemudian jadi sorotan sejumlah pihak. Selain itu, publik menyoroti soal pernyataan Ali yang mempertanyakan awak media 'kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki'.

Kejagung Heran 'Kenapa Sih yang Dikejar-kejar Pinangki'

Awalnya, Ali mengatakan, hingga saat ini, Kejaksaan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan PT DKI.

"Belum terima (salinan)," kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).

Kemudian, di sela-sela wawancara terkait Pinangki, Ali mempertanyakan mengapa masalah Pinangki terus dikejar atau dipertanyakan ke Kejagung. Padahal, menurut Ali, masih banyak tersangka lain di Kejagung yang perlu diperhatikan.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?" tanya Ali di sela-sela wawancara dengan awak media.

Saat itu wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

"Karena kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah media atau wartawan.

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampeyan-sampeyan kan (wartawan)," kata Ali.

"Kita kan harus memberi kejelasan untuk masyarakat, Pak," timpal wartawan.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan, karena itu lima-lima, macam-macamlah, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," jawab Ali.

Jampidsus Kejagung: Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Ali bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata dia, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

"Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

Pernyataan Jampidsus Ali Mukartono itu lalu dikritisi ICW.

ICW Tak Habis Pikir Kejagung Heran Sunat Vonis Pinangki Diributkan

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mempertanyakan mengapa penyunatan terhadap vonis Pinangki Sirna Malasari terus diributkan. ICW pun tidak habis pikir terhadap sikap Jampidsus itu.

"Pertama, Jampidsus mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki. Penting untuk dipahami oleh Jampidsus bahwa sangat wajar jika publik mempertanyakan perihal penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung," kata pegiat ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Kurnia mengatakan, wajar jika publik meributkan pemotongan hukuman terhadap Pinangki. Sebab, selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu-membahu membantu pelarian buron, irisan lain menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri.

"Mulai dari rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia, keluarnya surat pedoman pemeriksaan jaksa mesti seizin Jaksa Agung, tidak mendalami keterangan Pinangki ihwal penjamin ketika ia bertemu dengan Joko S Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK. Belum lagi perihal rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum kepada Pinangki," papar Kurnia.

Dalam pernyataannya, Jampidsus menyebutkan negara malah untung lantaran mendapatkan mobil dari Pinangki. Bagi ICW, pernyataan ini sangat aneh.

"Tentu pernyataan ini sulit untuk dipahami, terutama dalam konteks logika hukum. Betapa tidak, mobil itu adalah barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Lalu, karena Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil tersebut, maka dipandang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Jadi bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," terang Kurnia.

ICW juga menilai sikap Jampidsus yang menyebutkan 'kenapa yang dikejar publik hanya Pinangki saja' tidak beralasan. Pernyataan itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang Jampidsus, melainkan masyarakat biasa.

"Sebab, publik sedari awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain. Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Joko S Tjandra. Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu saja oleh Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata 'Bapakmu dan Bapakku'," cetus Kurnia.

(yld/eva)

Sumur:
Detik.com

dibela mati2an?
emoticon-Bingung (S)

makin banyak keanehan yg muncul
siapa diblakang si pinangki ini?
emoticon-Traveller
Diubah oleh hantupuskom 23-06-2021 15:12
nn2106
nn2106 memberi reputasi
1
919
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan