- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Audiensi Tak Ditanggapi Kampus, 19 Mahasiswa STAN yang Di-Drop Out Tempuh Jalur Hukum


TS
extreme78
Audiensi Tak Ditanggapi Kampus, 19 Mahasiswa STAN yang Di-Drop Out Tempuh Jalur Hukum

Sebanyak 19 dari 69 mahasiswa yang merasa keberatan terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak kampus tidak menanggapi permohonan audiensi.
Salah seorang penggugat, Resa Widiaswara mengatakan, dia dan 18 rekannya sudah pernah menyampaikan kendala selama mengikuti pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
"Mulai dari terbatasnya ruang interaksi dosen-mahasiswa dan antar-mahasiswa, hingga gangguan teknis seperti jaringan (internet), listrik, dan perangkat," ujar Resa dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Kendala tersebut, kata Resa, menjadi faktor utama yang menyebabkan para mahasiswa kesulitan memenuhi standar kelulusan di PKN STAN.
Namun, kendala yang disampaikan tak mendapatkan respons yang solutif. Upaya dialog yang dilakukan bersama pihak kampus agar tidak dikeluarkan pun tak membuahkan hasil.
"Teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di-DO. Karena tidak ditanggapi, maka kami memilih untuk menempuh jalur hukum," kata Resa.
Resa bersama 18 mahasiswa lain memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendesak PKN STAN mencabut keputusan drop out tersebut.
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” ujar Resa.
Kuasa hukum mahasiswa penggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, 19 mahasiswa yang menjadi kliennya menempuh jalur hukum karena upaya audiensi gagal. Pihak kampus menolak bertemu dengan mahasiswa itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa harus melewati jalur hukum.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons positif permohonan (audiensi) ini. Namun audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN tidak mau bertemu dengan mahasiswa," ujar Damian.
"Karenanya, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan," tambah Damian.
Damian menyebutkan, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Provinsi Banten sejak 14 Juni 2021 dan memasuki sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan pada 29 Juni 2021.
"Kami masih membuka ruang kepada Pak Rahmadi Murwanto selaku Direktur PKN STAN untuk berdialog dengan kami,” ujar dia.
Sebelumnya, 69 mahasiswa dikabarkan DO dari PKN STAN di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 19 di antaranya berkeberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.
Damian mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga. Mereka dinyatakan DO terhitung sejak 17 Maret 2021 dan tidak bisa melanjutkan ke semester selanjutnya.
"Mereka mahasiswa semester tiga dan tidak bisa melanjutkan semester selanjutnya. Jadi sudah ada keputusan yang menyatakan tidak lulusnya," ujar Damian saat dihubungi, Selasa lalu.
Menurut Damian, para mahasiswa itu dianggap gagal mencapai standar kelulusan yang berlaku, yakni indeks prestasi (IP) minimal 2,75 dan tidak ada nilai D untuk mata kuliah tertentu.
"Kebetulan yang 69 ini adalah memang orang-orang yang mengalami dua kondisi itu. Ada yang IP-nya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu, meskipun IP-nya di atas 2,75," kata Damian.
Namun, keputusan DO yang mengacu pada standar kelulusan tersebut dianggap tidak adil pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pasalnya, kata Damian, sistem belajar mengajar yang diikuti para mahasiswa sangat terbatas, berbeda dengan situasi sebelum pandemi melanda.
Pihak PKN STAN pun didesak membatalkan keputusan DO terhadap 69 mahasiswa teraebut.
"Kan rasanya tidak fair, kalau kuliahnya online, standar penilaiannya, standar kelulusan seyogiyanya ya online juga, perlu ada penyesuaian," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/...-tempuh?page=2
Lapor komnas ham lah...
Yg 75 org aja di urus mati2an sama komnas ham.
Kenapa kalian tidak







petani.syusyu dan 7 lainnya memberi reputasi
8
771
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan