- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Baru Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam


TS
finansialku.com
Aturan Baru Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam

Dalam aturan baru ada usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam dan untuk sepeda motor bisa mencapai Rp 18.000 per jam.
Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.
Tarif Parkir Kendaraan Mobil dan Motor Di Jakarta Akan Naik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan aturan baru untuk tarif parkir bagi pengendara bermobil dan bermotor.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai 18.000 per jam.
“Di dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai 60.000 per jam,” kata Dhani mengutip dari laman Kompas.com, Rabu 23 Juni.
Dhani melanjutkan, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
“Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal,” ucap dia.
Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000 saja.
Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maksimal Rp 12.000.
“Bagaimana dengan off street, ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum massal,” terangnya, dari laman yang sama.
Meski begitu, hingga saat ini tarif parkir masih diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta.
Adapun tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp 3.000-Rp 12.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-Rp 6.000 per jam.
[Baca juga: 10 Gembok Motor Terbaik, Anti Maling!]
Mengenai pemberlakuan aturan tarif parkir baru, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.
“Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisi dulu. Justru dengan kita menggelar focus grup discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain,” kata Aji.
Lebih lanjut lagi, Aji menjelaskan, dari dua penyelenggara FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
“Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ucapnya.
Menurut Aji, paling penting adalah regulasinya terlebih dahulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama.
Artikel ini telah terbit di website Finansialku.com : Aturan Baru Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam.Nantikan update informasi dan berita-berita lainnya....






pakisal212 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
856
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan