Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KukuhferlandaAvatar border
TS
Kukuhferlanda
Skandal Nestle, Refleksi Mahalnya Kepercayaan Konsumen

Kantor Pusat Nestle di Swiss

Bisnis, JAKARTA— Isu status kesehatan produk Nestle yang menyeruak pekan ini menjadi tamparan keras di wajah konsumen, tak terkecuali di Indonesia. Korporasi pangan terbesar di dunia itu pun dicap telah mencederai kepercayaan publik. Sebagai konteks, sebuah artikel dari The Financial Times belum lama ini mengungkap laporan internal Nestle mengenai status kesehatan produk buatan korporasi yang bermarkas besar di Vevey, Swiss itu. Di dalam laporan tersebut, Nestle mengakui bahwa 60% produk makanan dan minuman (mamin) yang mereka buat tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari berpendapat geger kasus Nestle semestinya menjadi momentum bagi otoritas pengawas barang beredar di Indonesia untuk mengkaji regulasi teknis soal standar mamin olahan layak jual. Dia tak menampik bahwa semua produk mamin Nestle sejatinya telah layak edar karena di Indonesia. Sebab, mereka telah memenuhi standar yang berlaku usai melalui pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin edar. Mayoritas pengujian standar peredaran mamin di Indonesia mengacu pada Codex Alimentarius sebagai lembaga standar internasional untuk pangan.

“Semua produk Nestle di Indonesia sudah layak diedarkan karena memenuhi regulasi teknis yang diberlakukan,” kata Arief kepada Bisnis, Selasa (8/6/2021).

Pun demikian, dia tetap menyarankan agar BPOM dapat melakukan tindak lanjut berupa investigasi untuk meyakinkan apakah aspek perlindungan konsumen benar-benar sudah dilaksanakan. Menurutnya, BPOM harus mengkaji apakah regulasi teknis yang berlaku telah sesuai dengan acuan standar internasional dan dijamin tidak membahayakan konsumen.

“Apabila membahayakan maka perlu dilakukan revisi atas regulasi teknis yang diberlakukan. Apabila produk yang beredar tidak sesuai dengan regulasi teknis yang ada maka harus dikenakan sanksi dan produknya harus ditarik [dari peredaran],” kata dia.

Dia pun menyebutkan hasil investigasi harus diumumkan ke masyarakat selaku konsumen agar lebih teredukasi mengenai batas gula, garam, dan lemak (GGL) dan bahaya konsumsi bahan tambahan pangan lainnya.

Sebagai informasi, BPKN pada 2014 pernah melakukan kajian soal kandungan GGL pada makanan dan minuman di Indonesia. Kajian tersebut membuahkan rekomendasi ke pemerintah soal perlunya edukasi kepada masyarakat soal batas konsumsi harian GGL. Konsumsi maksimal gula disarankan sebesar 50 gram sehari, 2 gram untuk garam natrium, dan 67 gram untuk lemak. Konsumsi harian yang melebihi batas tersebut berpotensi menyebabkan hipertensi, stroke, diabetes dan penyakit jantung.

“Nestle sebagai pelaku usaha wajib mencantumkan dalam labelnya kandungan nutrisi termasuk GGL sesuai aturan pelabelan di Indonesia agar konsumen mengetahui dan mempertimbangkan hal tersebut sebelum membelinya,” kata Arief.

Spoiler for KURANGI KANDUNGAN:


Spoiler for SIKAP PEMERINTAH:



Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh kaskus.infoforum 10-06-2021 08:33
pulaukapok
Fey1985
yonalpro
yonalpro dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan