- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Dengar Tembok Dipukuli dan Kasur Goyang, Suami Tikam Pria yang Setubuhi Istrinya
TS
MOD
tribunnews.com
Dengar Tembok Dipukuli dan Kasur Goyang, Suami Tikam Pria yang Setubuhi Istrinya
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria ditemukan tewas di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021) dini hari.
Korban berinisial TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut.
Sedangkan pelaku berinisial MN.
Baca juga: Dengar Suara Kasur Bergoyang, Suami Kaget Lihat Pria Lain Setubuhi Istri, Ini yang Terjadi
Desa Saindule dan Desa Tualima merupakan desa tetangga.
"Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo ketika dihubungi via telepon, Kamis sore.
Anam menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku sedang tidur di kamar depan.
Kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.
Selain itu, terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya, MYH.
Mendengar suara tersebut, kemudian MN menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.
Baca juga: Jasadnya Dibakar seusai Dibegal, Driver Ojol Tinggalkan Istri dan Anak Umur 4 Bulan
MN hendak masuk ke kamar istrinya namun pintu terkunci.
Selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY.
Eman memegang sebuah gunting.
"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," ujar Anam.
MN yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting Eman ke lantai.
Kemudian MN mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya sendiri.
MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan menggunakan parang.
Baca juga: Cerita Rizqi, Bocah SD di Sleman yang Viral karena Tulis Surat Minta Jambu Mawar: Harus Minta Izin
Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.
Meski demikian, keduanya saling kenal.
"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. (POS-KUPANG.COM/Irfan Hoi)
Baca berita lainnya
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur
Editor: Rekarinta Vintoko
Baca juga:
Kunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden Jokowi Temukan Aksi Premanise: Ditodong Celurit
Sosok Pembunuh Duda Kaya di Asahan Ternyata Anak Kandung Korban, Pelaku Sempat Melapor ke Polisi
Dicekoki Miras dan Dirudapaksa, Gadis 14 Tahun Takut Buka Suara karena Pelaku Ternyata Bos Ibunya
Cerita Rizqi, Bocah SD di Sleman yang Viral karena Tulis Surat Minta Jambu Mawar: Harus Minta Izin
Korban berinisial TL alias Eman, warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut.
Sedangkan pelaku berinisial MN.
Baca juga: Dengar Suara Kasur Bergoyang, Suami Kaget Lihat Pria Lain Setubuhi Istri, Ini yang Terjadi
Desa Saindule dan Desa Tualima merupakan desa tetangga.
"Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo ketika dihubungi via telepon, Kamis sore.
Anam menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku sedang tidur di kamar depan.
Kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.
Selain itu, terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya, MYH.
Mendengar suara tersebut, kemudian MN menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.
Baca juga: Jasadnya Dibakar seusai Dibegal, Driver Ojol Tinggalkan Istri dan Anak Umur 4 Bulan
MN hendak masuk ke kamar istrinya namun pintu terkunci.
Selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY.
Eman memegang sebuah gunting.
"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," ujar Anam.
MN yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting Eman ke lantai.
Kemudian MN mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Saat mengambil parang, MN sempat melukai lengan kirinya sendiri.
MN kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan menggunakan parang.
Baca juga: Cerita Rizqi, Bocah SD di Sleman yang Viral karena Tulis Surat Minta Jambu Mawar: Harus Minta Izin
Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Anam mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.
Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.
Meski demikian, keduanya saling kenal.
"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. (POS-KUPANG.COM/Irfan Hoi)
Baca berita lainnya
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Suami Tikam Pria Tanpa Busana di Kamar Istri, Berawal dari Bunyi Tembok dan Tempat Tidur
Editor: Rekarinta Vintoko
Baca juga:
Kunjungi Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden Jokowi Temukan Aksi Premanise: Ditodong Celurit
Sosok Pembunuh Duda Kaya di Asahan Ternyata Anak Kandung Korban, Pelaku Sempat Melapor ke Polisi
Dicekoki Miras dan Dirudapaksa, Gadis 14 Tahun Takut Buka Suara karena Pelaku Ternyata Bos Ibunya
Cerita Rizqi, Bocah SD di Sleman yang Viral karena Tulis Surat Minta Jambu Mawar: Harus Minta Izin
0
370
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan