- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rencana Pengenaan PPN dan Bayang-Bayang Inflasi


TS
Kukuhferlanda
Rencana Pengenaan PPN dan Bayang-Bayang Inflasi

Bisnis, JAKARTA— Bayang-bayang inflasi mengikuti rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa komoditas pangan hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan pengenaan PPN 12 persen untuk bahan pokok, serta pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan jasa kesehatan, akan berkaitan langsung dengan laju inflasi tahun ini dan tahun depan.
“Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021. Namun, rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12 persen," ujar Achmad dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, potensi kenaikan inflasi berkisar 1 sampai 2,5 persen sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2021 meningkat dari bulan sebelumnya, didorong oleh peningkatan harga terutama komoditas pangan sejalan dengan momentum Idulfitri. inflasi pada Mei 2021 meningkat sebesar 0,32 persen secara bulanan.
Secara tahun berjalan, inflasi meningkat sebesar 0,90 persen dan secara tahunan sebesar 1,68 persen. Di samping itu, inflasi inti mengalami peningkatan dari 0,14 persen menjadi 0,24 persen secara bulanan. Secara tahunan, inflasi inti meningkat dari 1,18 persen menjadi 1,37 persen.
Achmad menyarankan kepada pemerintah agar sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja, karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan bahayanya. Menurutnya hal tersebut lebih baik daripada kenaikan PPN justru menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah.
Baca : Negara Berkembang Siap-Siap Jadi Sasaran Investor Asing
Sejalan dengan hal tersebut, dia menyarankan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sebaiknya fokus kepada pemberlakuan pajak dari situs dagang elektronik dan perusahaan teknologi yang naik daun seperti TikTok, Gojek, Google, Facebook dan Apple.
“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki Instagram dan WhatsApp menikmati keberlimpahan big data dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah,” katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas bahan pokok atau sembako hingga saat ini masih belum dibahas dengan DPR. Kunta menegaskan bahwa rencana pemerintah tersebut pun masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkeu dan belum akan berlaku dalam waktu dekat.
“Dengan DPR belum dilakukan pembahasan dan ini berlakunya bukan sekarang,” katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (10/6/2021).
Bisnis mencatat, berdasarkan berkas rumusan RUU KUP, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. Dalam draf RUU disebutkan penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok ini adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.
Terlepas dari penerapan PPN terhadap beberapa komponen belanja, Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan inflasi akan terus mengalami peningkatan pada kuartal II/2021 dan akan berlanjut menguat pada semester II/2021.
Dia menambahkan peningkatan mobilitas dan cakupan vaksinasi Covid-19 yang mempengaruhi indikator permintaan, seperti kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan penjualan mobil, juga menandakan pemulihan ekonomi terus berlanjut.
“Oleh karena itu, untuk keseluruhan 2021 kami perkirakan inflasi sebesar 3,58 persen,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Sumber : Bisnisindonesia.id


justkraken memberi reputasi
1
810
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan