
Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor: Abba Gabrillin
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabuapaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak, yakni MA dan DP.
MA merupakan ayah korban. Sementara DP merupakan paman korban.
Putusan hakim ini menuai protes dari kalangan aktivis perempuan dan anak di Aceh.
Padahal, sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara.
Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh menyebutkan, ada beberapa kejanggalan terhadap putusan hakim ketika menelaah putusan dari tingkat pertama.
Misalnya, hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti, dengan alasan karena anak tersebut bukan tunarungu, tapi hanya mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.
Menurut Soraya, hakim menilai jawaban itu hanya sekadar imajinasi anak yang menjadi korban.
"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," kata Soraya kepada Kompas.com di Banda Aceh, Senin (7/6/2021).